Page 35 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 35
(3) PEMBAGIAN HUKUM ISLAM
Terdapat dua macam hukum dalam ilmu ushul fiqh (Khallaf, 2005):
1. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah khitabullah (tuntutan hukum Allah SWT) yang berkaitan
dengan apa-apa yang dilakukan seseorang yang sudah mencapai predikat mukallaf
berupa tuntutan dan pilihan, terdapat 5 hukum taklifi (Khallaf, 2005):
a. Ijab (Wajib)
Ijab merupakan tuntutan syariat yang mengharuskan melakukan sesuatu dan
tidak boleh ditinggalkan, dan jika hal tersebut ditinggalkan maka akan
mendapatkan sanksi. Seperti kewajiban shalat dan zakat. Ijab menurut ulama
ushul fiqh, terkait dengan khithab (tuntutan) Allah, sedangkan wujub
merupakan akibat dari khithab tersebut dan wajib adalah perbuatan yang
dituntut oleh khithab Allah.
b. Nadb (Sunah)
Nadb merupakan tuntunan syariat dalam melakukan sesuatu namun tidak
berupa kewajiban, hanya berupa anjuran dan jika tidak dilakukan maka tidak
akan menimbulkan sanksi. Seperti anjuran mencatat transaksi tidak tunai
dalam QS Al Baqarah (2): 282:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." (QS
Al Baqarah (2): 282)
c. Tahrim (Haram)
Tahrim merupakan kebalikan dari ijab, yaitu tuntutan untuk meninggalkan
suatu hal dan bersifat memaksa, sehingga apabila dilakukan maka akan
mendapatkan sanksi. Akibat dari tuntutan ini disebut hurmah dan perbuatan
yang dituntut itu disebut dengan haram. Seperti larangan membunuh dalam
QS Al-An'am (6): 151:
31 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH