Page 49 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 49
Tujuan-tujuan syariat dalam Maqashid Syariah menurut al-Syatibi ditinjau dari dua bagian,
yaitu :
1. berdasar pada tujuan Tuhan selaku pembuat syariat.
2. berdasar pada tujuan manusia yang dibebani syariat.
Syariat Islam diturunkan oleh Allah adalah untuk mewujudkan kesejahteraan manusia
secara keseluruhan Maqasid Syariah berarti tujuan Allah dan Rasul-Nya dalam
merumuskan hukum-hukum Islam. Kemaslahatan yang akan diwujudkan itu menurut al-
Syatibi terbagi kepada tiga tingkatan, yaitu kebutuhan dharuriyat, kebutuhan hajiyat, dan
kebutuhan tahsiniyat.
Antara ijtihad dengan maqashid al-syariah tidak dapat dipisahkan. Ijtihad pada intinya
adalah upaya penggalian hukum syara’ secara optimal. Upaya penggalian hukum syara’ itu
berhasil apabila seorang mujtahid dapat memahami maqashid alsyariah. Oleh karenanya
pengetahuan tentang maqashid al-syariah adalah salah satu syarat yang dimiliki oleh
seorang mujtahid (Nashrullah et al., 2014).
Menurut Abd al-Wahhab Khallaf (1968), hanya orang-orang yang mengetahui maqashid
syariah lah yang mampu memahami dalil atau nash syariah dengan baik. Hal ini didukung
dengan pendapat Wahbah al-Zuhaili (1986) dimana menurut beliau, pengetahuan mengenai
maqashid syariah merupakan hal yang sangat penting bagi mujtahid untuk memahami nash
dan membut istinbath hukum juga untuk mengulik rahasia syariah (Shidiq, 2009)
45 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH