Page 47 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 47

B.  PENETAPAN  HUKUM  DENGAN  METODE  MAQASHID

                             SYARIAH


                        Pengertian maqashid syariah sendiri dicetuskan oleh beberapa ulama diantaranya (Sarwat,

                        2019):


                        1.   Pengertian Maqashid Syariah menuru ibnu Asyur terdapat dua macam pengertian,
                             diantaranya:  Pengertian  umum:  “Sejumlah  makna  dan  hikmah  yang  disimpulkan
                             bagi pembuat syariah pada semua syariah atau sebagian besarnya.” Dan pengertian

                             khusus:  “sesuatu  yang  dikehendaki  oleh  Allah  untuk  mencapai  kebermanfaatan
                             tujuan-tujuan manusia atau menjaga kemaslahatan umum dalam perbuatan khusus
                             manusia”

                        2.   ‘Allal Al-Fasi (w. 1974 M) dimana menurutnya: ”Maqashid Syariah adalah tujuan
                             syariah dan rahasia yang ditetapkan oleh syari’ yaitu Allah SWT pada setiap hukum
                             dari hukum-hukumnya.”

                        3.   Al Raisuni: “Tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh syariah demi untuk kemaslahatan
                             hamba.”

                        4.   Wahbah Al Zuhaili: “Makna-makan serta sasaran-sasaran yang disimpulkan pada
                             semua hukum atau pada kebanyakannya, atau tujuan dari syariat serta rahasia-rahasia
                             yang ditetapkan Syari’ (Allah SWT) pada setiap hukum dari hukum-hukumnya.”

                        5.   Khalifah Ba Bakr al Hasan: “Ruh yang umum  yang terkandung pada hukum-hukum
                             itu serta mantiq yang menghukuminya dan menampakkan keunikannya.”


                        Selain itu terdapat perbedaan pendapat mengenai harus ada atau tidaknya maqashid syariah
                        dalam setiap hukum, pendapat-pendapat tersebut diantaranya:


                        1.   Pendapat Mu’allalah. Pendapat pertama memastikan bahwa semua perbuatan Allah

                             SWT termasuk ketika menetapkan hukum statusnya mu’allalah yang artinya selalu
                             ada tujuan, sebab, hikmah dan maksud tertentu, meski kita tidak tahu. Ibnu Taimiyah
                             menyebut mereka yang berpendapat seperti ini sebagai para pengikut ulama empat

                             mazhab, atau dengan istilah ahli ilmu, ahli tafsir, para filosuf klasik. Sedangkan, Ibnu
                             Al-Qayyim menyebut mereka sebagai ahli tahqiq dari kalangan ulama ushul, fuqaha

                             dan mutakallimin.
                        2.   Ghairu Mu’allalah. Sedangkan lawannya adalah kalangan yang mengatakan bahwa
                             semua perbuatan Allah SWT itu tidak mu’allalah  dalam arti Allah SWT tidak terikat




                        43 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52