Page 47 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 47
B. PENETAPAN HUKUM DENGAN METODE MAQASHID
SYARIAH
Pengertian maqashid syariah sendiri dicetuskan oleh beberapa ulama diantaranya (Sarwat,
2019):
1. Pengertian Maqashid Syariah menuru ibnu Asyur terdapat dua macam pengertian,
diantaranya: Pengertian umum: “Sejumlah makna dan hikmah yang disimpulkan
bagi pembuat syariah pada semua syariah atau sebagian besarnya.” Dan pengertian
khusus: “sesuatu yang dikehendaki oleh Allah untuk mencapai kebermanfaatan
tujuan-tujuan manusia atau menjaga kemaslahatan umum dalam perbuatan khusus
manusia”
2. ‘Allal Al-Fasi (w. 1974 M) dimana menurutnya: ”Maqashid Syariah adalah tujuan
syariah dan rahasia yang ditetapkan oleh syari’ yaitu Allah SWT pada setiap hukum
dari hukum-hukumnya.”
3. Al Raisuni: “Tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh syariah demi untuk kemaslahatan
hamba.”
4. Wahbah Al Zuhaili: “Makna-makan serta sasaran-sasaran yang disimpulkan pada
semua hukum atau pada kebanyakannya, atau tujuan dari syariat serta rahasia-rahasia
yang ditetapkan Syari’ (Allah SWT) pada setiap hukum dari hukum-hukumnya.”
5. Khalifah Ba Bakr al Hasan: “Ruh yang umum yang terkandung pada hukum-hukum
itu serta mantiq yang menghukuminya dan menampakkan keunikannya.”
Selain itu terdapat perbedaan pendapat mengenai harus ada atau tidaknya maqashid syariah
dalam setiap hukum, pendapat-pendapat tersebut diantaranya:
1. Pendapat Mu’allalah. Pendapat pertama memastikan bahwa semua perbuatan Allah
SWT termasuk ketika menetapkan hukum statusnya mu’allalah yang artinya selalu
ada tujuan, sebab, hikmah dan maksud tertentu, meski kita tidak tahu. Ibnu Taimiyah
menyebut mereka yang berpendapat seperti ini sebagai para pengikut ulama empat
mazhab, atau dengan istilah ahli ilmu, ahli tafsir, para filosuf klasik. Sedangkan, Ibnu
Al-Qayyim menyebut mereka sebagai ahli tahqiq dari kalangan ulama ushul, fuqaha
dan mutakallimin.
2. Ghairu Mu’allalah. Sedangkan lawannya adalah kalangan yang mengatakan bahwa
semua perbuatan Allah SWT itu tidak mu’allalah dalam arti Allah SWT tidak terikat
43 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH