Page 48 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 48
harus memberikan alasan dari semua yang dilakukannya. Sebab Dia adalah Tuhan
Yang Maha Berkehendak, maka semua yang dilakukannya semata-mata atas
kehendaknya, tanpa harus memberi alasan untuk apa tujuannya dan apa maksudnya.
Salah satu pencetus dari Maqashid Syariah adalah Abu Ishaq al Syatibi, atau yang dikenal
dengan imam Asy-Syatibi melakukan reformasi pemikiran untuk menjawab permasalahan
umat dengan tiga jalan (Duski, 2013):
1. Beliau melakukan rekonstruksi maqashid syariah dengan berdasar bahwa ushul fiqh
yang dipelopori ulama asy ‘ariyah kurang dapat relevan dalam menyelesaikan
tantangan zaman.
2. Beliau beranggapan dasar qath’i dan dzanni dalam ushul fiqh terlalu sederhana
dalam memutuskan suatu hukum.
3. Pengembangan konsepsi maslahah mursalah yang khas mazhab Maliki yang
ditopang dengan pendekatan ganda, mengikat diri secara proporsional pada
pemahaman tekstual dan pencarian tiada henti akan tujuan syariah.
Bagi Shatibi, ia memandang syariah secara esensial dihubungkan dengan wahyu dan bisa
dipertahankan dalam rangka kelangsungan dan kebutuhan ijtihad. Maqashid Syariah
merupakan kelanjutan dan pengembangan dari konsep maslahah mursalah yang telah
dikembangkan pada masa sebelum Imam Syafi’i, menurut beliau dalam berhukum Islam
haruslah sama dasarnya terutama dari segi maksud dan tujuannya.
Menurut imam Al-Syatibi, maslahat secara syari’at adalah menarik manfaat dan
menjauhkan dari kerusakan atau mafsadat yang dalam tindakan ini tidak hanya berdasar
pada akal sehat saja tapi juga untuk menjaga hak antar sesame hamba Allah SWT.
Sehubungan dengan hal inilah, justifikasi pendapat Al-Syatibi patut dikemukakan bahwa
akal tidak dapat menentukan baik dan jahatnya sesuatu, maksudnya adalah akal tidak boleh
menjadi subjek atas syariat. Di sini sebenarnya dapat dipahami bahwa Al-Syatibi dalam
membicarakan maslahat memberikan dua dlawabith al-maslahat (kriteria maslahat)
sebagai batasan: Pertama, maslahat itu harus bersifat mutlak, artinya bukan relatif atau
subyektif yang akan membuatnya tunduk pada hawa nafsu. Yang kedua, sifat dari maslahat
adalah universal dapat diterapkan secara keseluruhan (kulliyat) yang tidak bertentangan
dengan cabang-cabang dari penerapannya (juziyat).
44 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH