Page 46 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 46
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain
atau bukan membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya.” (QS Al Maidah (5): 32)
“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasannya jiwa
(dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan
telinga, gigi dengan gigi, dan luka dengan luka.” (QS Al Maidah (5): 45)
Menurut sebagian ulama, sebenarnya tidak ada syariat yang benar-benar kita punyai
sendiri, karena syari’at kita mencabut syariat pada kaum terdahulu. Kecuali syariat yang
Allah tetapkan. Karena syariat kita menasikhkan syariat terdahulu, yaitu yang berlainan
dengan syariat Islam yang dikehendakiNya. Al Qur’an mengisahkan hukum-hukum
terdahulu tanpa nash untuk menasikhkan, karena hukum Allah SWT yang disampaikan
Rasulullah SAW kepada kita tidak menunjukan keterangan untuk membuangnya. Al-
Qur’an membenarkan apa yang ada pada mereka yaitu Taurat dan Injil. Hukum-hukum
yang tidak dinasikhkan (dicabut) dari keduanya tetap masih seperti itu adanya.
(8) MADZHAB SHAHABAT
Setelah wafatnya Rasulullah SAW, yang memberikan fatwa kepada orang lain adalah
jamaah shahabat, mereka mengetahui fiqih ilmu dan apa yang disampaikan oleh Rasulullah
SAW, juga memahami Al-Qur’an dan hukum-hukumnya. Sehingga tidak ada perbedaan
pendapat tentang perkataan shahabat, bahkan perkataan shahabat yang tidak mengenai
suatu masalah dapat dijadikan hujah apalagi kesepakatan mereka tentang suatu peristiwa.
Hal ini dikarenakan mereka masih dekat dengan Rasulullah SAW, mengetahui rahasia-
rahasia tasyri’ dan perbedaan pendapat mengenai peristiawa yang terjadi.
42 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH