Page 46 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 46

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa

                             yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain
                             atau  bukan  membuat  kerusakan  di  muka  bumi,  maka  seakan-akan  dia  telah
                             membunuh manusia seluruhnya.” (QS Al Maidah (5): 32)


                              “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasannya jiwa

                             (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan
                             telinga, gigi dengan gigi, dan luka dengan luka.” (QS Al Maidah (5): 45)


                        Menurut  sebagian  ulama,  sebenarnya  tidak  ada  syariat  yang  benar-benar  kita  punyai
                        sendiri, karena syari’at kita mencabut syariat pada kaum terdahulu. Kecuali syariat yang
                        Allah tetapkan. Karena syariat kita menasikhkan syariat terdahulu, yaitu yang berlainan

                        dengan  syariat  Islam  yang  dikehendakiNya.  Al  Qur’an  mengisahkan  hukum-hukum
                        terdahulu tanpa nash untuk menasikhkan, karena hukum Allah SWT yang disampaikan

                        Rasulullah  SAW  kepada  kita  tidak  menunjukan  keterangan  untuk  membuangnya.  Al-
                        Qur’an membenarkan apa yang ada pada mereka yaitu Taurat dan Injil. Hukum-hukum
                        yang tidak dinasikhkan (dicabut) dari keduanya tetap masih seperti itu adanya.





                        (8)   MADZHAB SHAHABAT


                        Setelah  wafatnya  Rasulullah  SAW,  yang  memberikan  fatwa  kepada  orang  lain  adalah
                        jamaah shahabat, mereka mengetahui fiqih ilmu dan apa yang disampaikan oleh Rasulullah

                        SAW, juga memahami Al-Qur’an dan hukum-hukumnya. Sehingga tidak ada perbedaan
                        pendapat  tentang  perkataan  shahabat,  bahkan  perkataan  shahabat  yang  tidak  mengenai

                        suatu masalah dapat dijadikan hujah apalagi kesepakatan mereka tentang suatu peristiwa.
                        Hal ini dikarenakan mereka masih dekat dengan Rasulullah SAW, mengetahui rahasia-
                        rahasia tasyri’ dan perbedaan pendapat mengenai peristiawa yang terjadi.



















                        42 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51