Page 44 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 44

beda menurut tempat dan waktu. Tasyri’ hukum maslahat ini ada kalanya mendatangkan

                        kemanfaatan pada suatu masa dan mendatangkan kemudharatan pada masa yang lain.

                        Syarat-syarat tasyri’ hukum maslahat mursalat:


                        1.   Berupa  maslahat  hakikat,  bukan  maslahat  wahamiah  (angan-angan).  maksudnya

                             dengan menetapkan orang yang akan mentasyri’kan-nya sehingga menjadi jelas dan
                             terjadi. Bukan sekedar angan-angan ingin mengadakan sesuatu yang dinilai maslahat
                             tapi  tidak  menimbang-nimbang  apa  yang  akan  mendatangkan  kemudharatannya

                             seperti kemaslahatan yang masih diimpi-impikan dalam hal mencabut hak suami
                             untuk menceraikan isterinya sehingga hak menceraikan ini diserahkan saja kepada
                             hakim.

                        2.   Adanya kemaslahatan umum, bukan kemaslahatan perorangan. Maksudnya adalah
                             meyakinkan  bahwa  tasyri’  hukum  terhadap  suatu  peristiwa  ini  mendatangkan

                             manfaat bagi banyak orang bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang.
                        3.   Tasyri’ hukum maslahat tidak boleh bertentangan dengan nash atau ijmak.


                        (e)   Al Arfu


                        Al-Arfu merupakan apa yang saling diketahui dan saling dijalani orang banyak yang berupa
                        perkataan, perbuatan atau larangan. Atau dapat disebut dengan adat. Arfu yang dijadikan
                        tasyri’ hukum disini adalah dibentuk dari pengetahuan masyarakat yang di perbolehkan

                        atas kesepakatan para mujtahid khusus, bukan dibebaskan pada masyarakat umum saja.


                        Terdapat dua macam al arfu:


                        1.   Arfu  shahih,  apa  yang  saling  diketahui  orang,  tidak  menyalahi  syari’at,  tidak
                             menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal juga tidak membatalkan
                             yang wajib. Contohnya adalah semua orang mengetahui bahwa untuk mendapatkan

                             sesuatu ada aqadnya, atau orang mengetahui bahwa yang diserahkan calon mempelai
                             pria diluar mahar yang disepakati seperti pakaian, perhiasan adalah hadiah bukan
                             bagian dari mahar.

                        2.   Arfu fasid, kebalikan dari arfu shahih dimana merupakan apa yang diketahui orang
                             namun menyalahi syari’at, tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang
                             halal juga tidak membatalkan yang wajib. Contohnya seperti riba yang jelas-jelas

                             haram tapi masih banyak yang melakukannya.



                        40 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49