Page 44 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 44
beda menurut tempat dan waktu. Tasyri’ hukum maslahat ini ada kalanya mendatangkan
kemanfaatan pada suatu masa dan mendatangkan kemudharatan pada masa yang lain.
Syarat-syarat tasyri’ hukum maslahat mursalat:
1. Berupa maslahat hakikat, bukan maslahat wahamiah (angan-angan). maksudnya
dengan menetapkan orang yang akan mentasyri’kan-nya sehingga menjadi jelas dan
terjadi. Bukan sekedar angan-angan ingin mengadakan sesuatu yang dinilai maslahat
tapi tidak menimbang-nimbang apa yang akan mendatangkan kemudharatannya
seperti kemaslahatan yang masih diimpi-impikan dalam hal mencabut hak suami
untuk menceraikan isterinya sehingga hak menceraikan ini diserahkan saja kepada
hakim.
2. Adanya kemaslahatan umum, bukan kemaslahatan perorangan. Maksudnya adalah
meyakinkan bahwa tasyri’ hukum terhadap suatu peristiwa ini mendatangkan
manfaat bagi banyak orang bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang.
3. Tasyri’ hukum maslahat tidak boleh bertentangan dengan nash atau ijmak.
(e) Al Arfu
Al-Arfu merupakan apa yang saling diketahui dan saling dijalani orang banyak yang berupa
perkataan, perbuatan atau larangan. Atau dapat disebut dengan adat. Arfu yang dijadikan
tasyri’ hukum disini adalah dibentuk dari pengetahuan masyarakat yang di perbolehkan
atas kesepakatan para mujtahid khusus, bukan dibebaskan pada masyarakat umum saja.
Terdapat dua macam al arfu:
1. Arfu shahih, apa yang saling diketahui orang, tidak menyalahi syari’at, tidak
menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal juga tidak membatalkan
yang wajib. Contohnya adalah semua orang mengetahui bahwa untuk mendapatkan
sesuatu ada aqadnya, atau orang mengetahui bahwa yang diserahkan calon mempelai
pria diluar mahar yang disepakati seperti pakaian, perhiasan adalah hadiah bukan
bagian dari mahar.
2. Arfu fasid, kebalikan dari arfu shahih dimana merupakan apa yang diketahui orang
namun menyalahi syari’at, tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang
halal juga tidak membatalkan yang wajib. Contohnya seperti riba yang jelas-jelas
haram tapi masih banyak yang melakukannya.
40 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH