Page 45 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 45

Hukum-hukum atas arfu dapat berubah sesuai dengan berubah dan berkembangnya tempat

                        dan waktu dan bukan merupakan sumber dalil syar’i dikarenakan serupa dengan maslahat
                        mursalat.


                        (f)   Istish-hab


                        Istish-hab  menurut  bahasa  yaitu  pelajaran  yang  terambil  dari  sahabat  Nabi  SAW,
                        sedangkan menurut istilah ushul istish-hab berarti hukum terhadap sesuatu dengan keadaan
                        yang ada sebelumnya sampai adanya dalil untuk mengubah keadaan itu. Atau menjadikan

                        hukum yang tetap di masa lalu dan tetap dipakai sampai sekarang sampai ada dalil untuk
                        mengubahnya. Istish-hab itu bukan dalil syar’i yang menjadi dasar bagi mujtahid untuk
                        mengetahui hukum, karena fungsinya untuk mengekalkan apa yang sudah ada dan menolak

                        yang berlainan dengan hukum yang ada tersebut hingga adanya dalil yang menetapkan
                        berubahnya atau berbedanya hukum dari sesuatu tersebut.


                        Contoh dari istish-hab antara lain: orang yang hilang dan tidak diketahui dimana tempatnya

                        dan tidak diketahui hidupnya apakah masih hidup atau sudah meninggal, maka orang hilang
                        ini  menurut  hukum  dianggap  masih  hidup  sebelum  adanya  keterangan  jelas  atas
                        meninggalnya  orang  tersebut.  istish-hab  inilah  yang  menunjukan  atas  hidupnya  orang

                        tersebut dan menjadi hujah menolak tuduhan atas meninggalnya orang hilang.




                        (7)   SYARIAT DARI ORANG SEBELUM KITA


                        Al Qur’an dan hadits shahih telah mengisahkan beberapa hukum syar’i yang masih berlaku

                        hingga sekarang. Ada hal-hal dan nash-nash yang disampaikan kepada Rasulullah SAW
                        yang  sebelumnya  telah  disampaikan  kepada  umat-umat  terdahulu  seperti  firman  Allah
                        SWT:


                             “Hai  orang-orang  yang  beriman,  diwajibkan  kepadamu  berpuasa  sebafaimana

                             diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu.” (QS Al Baqarahh (2): 183)


                        Selain  hukum-hukum  yang  disyariatkan  kepada  kaum  terdahulu  yang  juga  menjadi
                        kewajiban  bagi  kita,  ada  juga  hal-hal  yang  telah  Allah  SWT  sampaikan  pada  umat
                        terdahulu,  namun  karena  akan  terasa  berat  jika  diberlakukan  pada  kita  maka  Allah

                        menghilangkannya, sebagaimana hukum-hukum yang ada pada zaman bani Israil:



                        41 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50