Page 45 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 45
Hukum-hukum atas arfu dapat berubah sesuai dengan berubah dan berkembangnya tempat
dan waktu dan bukan merupakan sumber dalil syar’i dikarenakan serupa dengan maslahat
mursalat.
(f) Istish-hab
Istish-hab menurut bahasa yaitu pelajaran yang terambil dari sahabat Nabi SAW,
sedangkan menurut istilah ushul istish-hab berarti hukum terhadap sesuatu dengan keadaan
yang ada sebelumnya sampai adanya dalil untuk mengubah keadaan itu. Atau menjadikan
hukum yang tetap di masa lalu dan tetap dipakai sampai sekarang sampai ada dalil untuk
mengubahnya. Istish-hab itu bukan dalil syar’i yang menjadi dasar bagi mujtahid untuk
mengetahui hukum, karena fungsinya untuk mengekalkan apa yang sudah ada dan menolak
yang berlainan dengan hukum yang ada tersebut hingga adanya dalil yang menetapkan
berubahnya atau berbedanya hukum dari sesuatu tersebut.
Contoh dari istish-hab antara lain: orang yang hilang dan tidak diketahui dimana tempatnya
dan tidak diketahui hidupnya apakah masih hidup atau sudah meninggal, maka orang hilang
ini menurut hukum dianggap masih hidup sebelum adanya keterangan jelas atas
meninggalnya orang tersebut. istish-hab inilah yang menunjukan atas hidupnya orang
tersebut dan menjadi hujah menolak tuduhan atas meninggalnya orang hilang.
(7) SYARIAT DARI ORANG SEBELUM KITA
Al Qur’an dan hadits shahih telah mengisahkan beberapa hukum syar’i yang masih berlaku
hingga sekarang. Ada hal-hal dan nash-nash yang disampaikan kepada Rasulullah SAW
yang sebelumnya telah disampaikan kepada umat-umat terdahulu seperti firman Allah
SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa sebafaimana
diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu.” (QS Al Baqarahh (2): 183)
Selain hukum-hukum yang disyariatkan kepada kaum terdahulu yang juga menjadi
kewajiban bagi kita, ada juga hal-hal yang telah Allah SWT sampaikan pada umat
terdahulu, namun karena akan terasa berat jika diberlakukan pada kita maka Allah
menghilangkannya, sebagaimana hukum-hukum yang ada pada zaman bani Israil:
41 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH