Page 5 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 5

BAB 1


                                           SYARIAH DAN FIQIH MUAMALAH




                        PENDAHULUAN


                        Islam adalah ajaran yang disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. sebagai utusan

                        Allah swt. di muka bumi ini dan beliau juga membawa petunjuk untuk sekalian
                        manusia dalam mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, kesempurnaannya telah

                        dijamin sebagaimana yang telah diwahyukan Allah swt dalam QS al-Ma’idah (5):
                        3 yang berbunyi : “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan

                        telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama

                        bagimu”.

                        Kesempurnaan dalam hal ini, adalah mengacu pada ajaran-ajaran yang terkandung

                        di dalamnya yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Kendatipun Islam
                        sebagai  ajaran  agama,  tetapi  hukum  pada  pelaksanaannya  tidak  lepas  dari

                        perkembangan  dari  zaman  ke  zaman,  sehingga  banyak  menimbulkan  berbagai

                        permasalahan (problematika) tersendiri, dan berbagai persoalanpersoalan yang bisa
                        saja bermunculan, dikarenakan perkembangan dan perubahan  yang cukup besar

                        dalam berbagai lini kehidupan bermasyarakat. Untuk itulah Islam sebagai agama
                        yang menyempurnakan  agama-agama  yang lain  yang bersifat  global  (universal)

                        dapat berlaku umum pada semua zaman dan tempat sesuai dengan perkembangan
                        yang terjadi.


                        Al-Quran  merupakan  kitab  suci  umat  islam  yang  didalamnya  memuat  segala

                        peraturan-peraturan tentang kehidupan manusia baik itu di dunia maupun diakhirat
                        kelak,  hal  inilah  kondisi  dimana  hukum  dilahirkan  dan  kondisi  hukum  itu

                        diterapkan adalah berbeda bagaimana mengaktualisasikan hukum Islam agar sesuai
                        dengan zaman dari tempatnya masing-masing.


                        Kitab  Al-Qur’an  merupakan  syari’at  Islam  yang  bersifat  menyeluruh,  dan  ia

                        merupakan  sumber  dan  rujukan  yang  pertama  bagi  syari’at,  karena  didalamnya



                        1 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10