Page 5 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 5
BAB 1
SYARIAH DAN FIQIH MUAMALAH
PENDAHULUAN
Islam adalah ajaran yang disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. sebagai utusan
Allah swt. di muka bumi ini dan beliau juga membawa petunjuk untuk sekalian
manusia dalam mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, kesempurnaannya telah
dijamin sebagaimana yang telah diwahyukan Allah swt dalam QS al-Ma’idah (5):
3 yang berbunyi : “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama
bagimu”.
Kesempurnaan dalam hal ini, adalah mengacu pada ajaran-ajaran yang terkandung
di dalamnya yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Kendatipun Islam
sebagai ajaran agama, tetapi hukum pada pelaksanaannya tidak lepas dari
perkembangan dari zaman ke zaman, sehingga banyak menimbulkan berbagai
permasalahan (problematika) tersendiri, dan berbagai persoalanpersoalan yang bisa
saja bermunculan, dikarenakan perkembangan dan perubahan yang cukup besar
dalam berbagai lini kehidupan bermasyarakat. Untuk itulah Islam sebagai agama
yang menyempurnakan agama-agama yang lain yang bersifat global (universal)
dapat berlaku umum pada semua zaman dan tempat sesuai dengan perkembangan
yang terjadi.
Al-Quran merupakan kitab suci umat islam yang didalamnya memuat segala
peraturan-peraturan tentang kehidupan manusia baik itu di dunia maupun diakhirat
kelak, hal inilah kondisi dimana hukum dilahirkan dan kondisi hukum itu
diterapkan adalah berbeda bagaimana mengaktualisasikan hukum Islam agar sesuai
dengan zaman dari tempatnya masing-masing.
Kitab Al-Qur’an merupakan syari’at Islam yang bersifat menyeluruh, dan ia
merupakan sumber dan rujukan yang pertama bagi syari’at, karena didalamnya
1 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH