Page 8 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 8

Berdasarkan Tafsir Al-Qurthubi, 16/163, Syariah [arab: ةعيرشلا] yang berarti artinya

                        jalan  yang  dilewati  untuk  menuju  sumber  air  berdasarkan  secara  bahasa.  Kata
                        syariah juga kadang digunakan untuk menyebut ajaran agama dengan lebih ringkas,

                        yang  bermakna  seperti  aturan  dan  undang  undang  yang  berlaku  secara  agama.
                        Aturan disebut syariat, karena sangat jelas, dan mengumpulkan banyak hal. Ada

                        juga yang mengatakan, aturan ini disebut syariah, karena dia menjadi sumber yang

                        didatangi banyak orang untuk mengambilnya. Namun, dalam perkembangannya,
                        istilah syariat lebih akrab untuk menyebut aturan Islam. Secara istilah, syariat islam

                        adalah  semua  aturan  yang  Allah  turunkan  untuk  para  hamba-Nya,  baik  terkait

                        masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan
                        makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk. Allah berfirman,

                             “Kemudian Aku jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari
                             urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu…” QS. Al-Jatsiyah (45): 18.

                             Makna ayat, “Aku jadikan kamu berada di atas manhaj (jalan hidup) yang
                             jelas dalam urusan agama, yang akan mengantarkanmu menuju kebenaran.”



                        (1)  MAQASHID SYARIAH


                        Kata maqasid artinya adalah maksud-maksud atau tujuan, sedangkan syariah secara
                        bahasa, berasal dari kata dasar syara’a - yasyra’u - syar’an yang memiliki berbagai

                        macam makna diantaranya, mengambil sesuatu dari sumbernya, memunculkan dan
                        menampakkan, menetapkan dan menjelaskan, dll. Syari’ah secara istilah menurut

                        (Syaltut,  1966):  “Peraturan  yang  diturunkan  Allah  agar  dipedomani  dalam

                        berhubungan dengan Tuhannya, dengan sesamanya, dengan lingkungannya, dan
                        dengan kehidupannya” adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah atas hambanya

                        pada  masalah-masalah  aqidah  dan  al  ahkam  (hukum-hukum)  Syari’ah  dalam

                        percakapan bangsa Arab adalah kumpulan atau sumber air yang dapat diminum
                        oleh manusia dan hewan, serta sebagai irigasi. Dari makna-makna diatas al-Laits

                        berkata:









                        4 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13