Page 8 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 8
Berdasarkan Tafsir Al-Qurthubi, 16/163, Syariah [arab: ةعيرشلا] yang berarti artinya
jalan yang dilewati untuk menuju sumber air berdasarkan secara bahasa. Kata
syariah juga kadang digunakan untuk menyebut ajaran agama dengan lebih ringkas,
yang bermakna seperti aturan dan undang undang yang berlaku secara agama.
Aturan disebut syariat, karena sangat jelas, dan mengumpulkan banyak hal. Ada
juga yang mengatakan, aturan ini disebut syariah, karena dia menjadi sumber yang
didatangi banyak orang untuk mengambilnya. Namun, dalam perkembangannya,
istilah syariat lebih akrab untuk menyebut aturan Islam. Secara istilah, syariat islam
adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik terkait
masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan
makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk. Allah berfirman,
“Kemudian Aku jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari
urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu…” QS. Al-Jatsiyah (45): 18.
Makna ayat, “Aku jadikan kamu berada di atas manhaj (jalan hidup) yang
jelas dalam urusan agama, yang akan mengantarkanmu menuju kebenaran.”
(1) MAQASHID SYARIAH
Kata maqasid artinya adalah maksud-maksud atau tujuan, sedangkan syariah secara
bahasa, berasal dari kata dasar syara’a - yasyra’u - syar’an yang memiliki berbagai
macam makna diantaranya, mengambil sesuatu dari sumbernya, memunculkan dan
menampakkan, menetapkan dan menjelaskan, dll. Syari’ah secara istilah menurut
(Syaltut, 1966): “Peraturan yang diturunkan Allah agar dipedomani dalam
berhubungan dengan Tuhannya, dengan sesamanya, dengan lingkungannya, dan
dengan kehidupannya” adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah atas hambanya
pada masalah-masalah aqidah dan al ahkam (hukum-hukum) Syari’ah dalam
percakapan bangsa Arab adalah kumpulan atau sumber air yang dapat diminum
oleh manusia dan hewan, serta sebagai irigasi. Dari makna-makna diatas al-Laits
berkata:
4 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH