Page 10 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 10

1.    Sebagai kebutuhan primer (daruriyyah) yang merupakan kemaslahatan

                                   mendasar  yang  menyangkut  dalam  mewujudkan  dan  melindungi
                                   eksistensi  kelima  pokok  (agama,  jiwa,  akal,  keturunan,  dan  harta),

                                   apabila kemaslahatan ini hilang, maka kehidupan manusia bisa hancur,
                                   tidak selamat, baik di dunia maupun di akhirat, atau penetapan syari’at

                                   itu  harus  bertujuan  mendatangkan  kemaslahatan  agama  dan  dunia.

                                   Dasar penetapan ibadah, bertujuan untuk menjaga agama seperti iman,
                                   dua  kalimat  syahadat,  sholat,  zakat,  puasa,  haji,  dll.  Adapun  adat

                                   bertujuan untuk menjaga jiwa dan akal seperti tidak melakukan syirik

                                   (dalam  rangka  memelihara  agama),  tidak  mencuri  (dalam  rangka
                                   memelihara harta seseorang), tidak berzina (dalam rangka memelihara

                                   keturunan  dan  kehormatan  seseorang),  dan  tidak  membunuh  (dalam
                                   rangka memelihara jiwa orang lain).

                             2.    Memenuhi  kebutuhan  sekunder  (hajiyyat)  adalah  dalam  rangka
                                   perwujudan dan perlindungan yang diperlukan dalam melestarikan lima

                                   pokok (maqasid al-syariah) tersebut di atas, tetapi kadar kebutuhannya

                                   berada di bawah kebutuhan daruriyyah. Apabila kebutuhan hajiyyat ini
                                   tidak tercukupi, tidak akan berpengaruh terhadap eksistensi lima pokok

                                   diatas. Namun, bisa membawa kepada situasi kehidupan yang sempit
                                   baik dalam usaha mengimplementasikannya maupun pelaksanaannya.

                                   Sejatinya,  Islam  hadir  untuk  menghilangkan  kesempitan  serta
                                   penerapan syariat sangat diperlukan untuk menghilangkan kesusahan

                                   dan  kemudharatan  tersebut.  Jika  kebutuhan  ini  tidak  terwujud  maka

                                   kehidupan manusia akan mengalami kesulitan meskipun kehidupannya
                                   tidak sampai punah. Poin ini juga meliputi ibadah (keringanan  yang

                                   dibolehkan  karena  adanya  kesulitan  seperti  sakit  atau  dalam

                                   perjalanan),  adat  (dibolehkan  berburu  dan  memakai  wangi-wangian,
                                   makan,  minum,  pakaian,  tempat  tinggal  dan  berkenderaan,  dll),

                                   Muamalat (tehnis jual beli dan memakai meterai dalam aqad perjanjian
                                   jual beli) dan jinayat seperti beberapa penetapan harta tebusan (diyat)

                                   bagi keluarga korban (‘aqilah).




                        6 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15