Page 10 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 10
1. Sebagai kebutuhan primer (daruriyyah) yang merupakan kemaslahatan
mendasar yang menyangkut dalam mewujudkan dan melindungi
eksistensi kelima pokok (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta),
apabila kemaslahatan ini hilang, maka kehidupan manusia bisa hancur,
tidak selamat, baik di dunia maupun di akhirat, atau penetapan syari’at
itu harus bertujuan mendatangkan kemaslahatan agama dan dunia.
Dasar penetapan ibadah, bertujuan untuk menjaga agama seperti iman,
dua kalimat syahadat, sholat, zakat, puasa, haji, dll. Adapun adat
bertujuan untuk menjaga jiwa dan akal seperti tidak melakukan syirik
(dalam rangka memelihara agama), tidak mencuri (dalam rangka
memelihara harta seseorang), tidak berzina (dalam rangka memelihara
keturunan dan kehormatan seseorang), dan tidak membunuh (dalam
rangka memelihara jiwa orang lain).
2. Memenuhi kebutuhan sekunder (hajiyyat) adalah dalam rangka
perwujudan dan perlindungan yang diperlukan dalam melestarikan lima
pokok (maqasid al-syariah) tersebut di atas, tetapi kadar kebutuhannya
berada di bawah kebutuhan daruriyyah. Apabila kebutuhan hajiyyat ini
tidak tercukupi, tidak akan berpengaruh terhadap eksistensi lima pokok
diatas. Namun, bisa membawa kepada situasi kehidupan yang sempit
baik dalam usaha mengimplementasikannya maupun pelaksanaannya.
Sejatinya, Islam hadir untuk menghilangkan kesempitan serta
penerapan syariat sangat diperlukan untuk menghilangkan kesusahan
dan kemudharatan tersebut. Jika kebutuhan ini tidak terwujud maka
kehidupan manusia akan mengalami kesulitan meskipun kehidupannya
tidak sampai punah. Poin ini juga meliputi ibadah (keringanan yang
dibolehkan karena adanya kesulitan seperti sakit atau dalam
perjalanan), adat (dibolehkan berburu dan memakai wangi-wangian,
makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan berkenderaan, dll),
Muamalat (tehnis jual beli dan memakai meterai dalam aqad perjanjian
jual beli) dan jinayat seperti beberapa penetapan harta tebusan (diyat)
bagi keluarga korban (‘aqilah).
6 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH