Page 7 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 7
A. PENGERTIAN SYARIAH SECARA BAHASA DAN ISTILAH
Secara etimologi atau istilah, menurut (Abdur-Rahman, 1991) pengertian syariah
adalah sumber air yang dituju (didatangi) untuk minum. Untuk orang Arab,
selanjutnya mengartikan Syariah sebagai “jalan yang lurus”. Padahal arti dari
maknanya yang asli adalah “sumber air”. Namun berubah karena karena sumber air
adalah sarana untuk hidup manusia, hewan dan tumbuhan dalam menempati dunia
yang butuh air. Penjelasan arti syariah ini secara etimologi yang maknanya seperti
diatas, bisa diketahui dalam QS al-Anbiya (21): 30 yang artinya
“Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan
bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan
antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka
mengapakah mereka tiada juga beriman?”
Sedangkan pengertian syariah menurut terminologi atau secara bahasa adalah
segala yang ditetapkan oleh Allah untuk para hamba-Nya, baik mengenai akidah,
akhlak, muamalat, dan tatanan kehidupan lainnya, dengan segala cabang yang
bermacam-macam, untuk merealisasikan kebahagian mereka baik itu di dunia atau
di akhirat (Al-Qaththan, 1976). Sedangkan menurut al-Thahanawi (1893) bahwa
arti syariah adalah hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah untuk hamba-
hambanya yang dibawah oleh Nabi-Nya, baik itu sebagai hukum furu (cabang) dan
al-amaliyah (perbuatan) dan untuknya dihimpunlah “ilmu fiqih”, atau yang
berhubungan cara menentukan kepercayaan (i’tiqad) atau hukum pokok dan
kepercayaan, yang itulah dihimpunlah “ilmu kalam”. Itulah mengapa syariah
(syara‘) disebut dengan agama (al-Din dan al-Millah).
Berdasarkan dari penjelasan tentang pengertian syariah secara terminologi,
sebenarnya terbagi atas dua pengertian yaitu pengertian syariah dalam arti luas dan
pengertian syariah dalam arti sempit. Maksud dari arti luas, syariah adalah
keseluruhan norma agama Islam baik dari aspek dokrinal maupun praktis.
Sedangkan arti sempit, definisi syariah adalah sesuatu yang merujuk pada aspek
praktis dari ajaran Islam yang terdiri atas norma yang mengatur tingkah laku
manusia. Contohnya ibadah, nikah, berkara di pengadilan, menjalankan tugas
negara, dan berjual beli.
3 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH