Page 7 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 7

A.   PENGERTIAN SYARIAH SECARA BAHASA DAN ISTILAH

                        Secara etimologi atau istilah, menurut (Abdur-Rahman, 1991) pengertian syariah
                        adalah  sumber  air  yang  dituju  (didatangi)  untuk  minum.  Untuk  orang  Arab,

                        selanjutnya  mengartikan  Syariah  sebagai  “jalan  yang  lurus”.  Padahal  arti  dari
                        maknanya yang asli adalah “sumber air”. Namun berubah karena karena sumber air

                        adalah sarana untuk hidup manusia, hewan dan tumbuhan dalam menempati dunia

                        yang butuh air. Penjelasan arti syariah ini secara etimologi yang maknanya seperti
                        diatas, bisa diketahui dalam QS al-Anbiya (21): 30 yang artinya

                             “Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan

                             bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan
                             antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka

                             mengapakah mereka tiada juga beriman?”
                        Sedangkan  pengertian  syariah  menurut  terminologi  atau  secara  bahasa  adalah

                        segala yang ditetapkan oleh Allah untuk para hamba-Nya, baik mengenai akidah,
                        akhlak,  muamalat,  dan  tatanan  kehidupan  lainnya,  dengan  segala  cabang  yang

                        bermacam-macam, untuk merealisasikan kebahagian mereka baik itu di dunia atau

                        di akhirat (Al-Qaththan, 1976). Sedangkan menurut al-Thahanawi (1893) bahwa
                        arti  syariah  adalah  hukum-hukum  yang  ditetapkan  oleh  Allah  untuk  hamba-

                        hambanya yang dibawah oleh Nabi-Nya, baik itu sebagai hukum furu (cabang) dan
                        al-amaliyah  (perbuatan)  dan  untuknya  dihimpunlah  “ilmu  fiqih”,  atau  yang

                        berhubungan  cara  menentukan  kepercayaan  (i’tiqad)  atau  hukum  pokok  dan
                        kepercayaan,  yang  itulah  dihimpunlah  “ilmu  kalam”.  Itulah  mengapa  syariah

                        (syara‘) disebut dengan agama (al-Din dan al-Millah).


                        Berdasarkan  dari  penjelasan  tentang  pengertian  syariah  secara  terminologi,
                        sebenarnya terbagi atas dua pengertian yaitu pengertian syariah dalam arti luas dan

                        pengertian  syariah  dalam  arti  sempit.  Maksud  dari  arti  luas,  syariah  adalah
                        keseluruhan  norma  agama  Islam  baik  dari  aspek  dokrinal  maupun  praktis.

                        Sedangkan arti sempit, definisi syariah adalah sesuatu yang merujuk pada aspek

                        praktis  dari  ajaran  Islam  yang  terdiri  atas  norma  yang  mengatur  tingkah  laku
                        manusia.  Contohnya  ibadah,  nikah,  berkara  di  pengadilan,  menjalankan  tugas

                        negara, dan berjual beli.



                        3 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12