Page 9 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 9

“dengan  makna-makna  tersebut,  maka  semua  yang  disyari’atkan  Allah

                             kepada hamba-hambanya adalah syari’ah, baik  tentang puasa, shalat, haji,
                             nikah, maupun yang lainnya”.

                        Maqasid Syariah adalah maksud atau tujuan syāri’ (dalam rangka beribadah kepada
                        Allah swt.). Dalam penetapan syari’ah berupa sekumpulan aturan atau ketentuan

                        yang berisi perintah, larangan hukum, kemudian dijelaskan oleh Rasul-Nya untuk

                        mengatur  dan  membina  serta  membatasi  tindakan  hamba-Nya  untuk  mencapai
                        tujuan kehidupan, baik di dunia maupun di akhirat. Sehingga dengan bertransaksi

                        yang berlandaskan maqashid Syariah akan membuat kita menjadi lebih berhati-hati

                        agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan syariat dan tuntunan Allah SWT.


                        (2)  SYAR’I UNTUK KEMASLAHATAN AMALIAH HAMBA-NYA


                        Maqasid  (tujuan)  Syariah  seluruhnya  ditujukan  bagi  manusia  agar  menjaga
                        kehidupan  mereka  seperti  agama,  jiwa,  akal,  keturunan,  dan  harta  yang  berarti

                        untuk kemaslahatan di dunia maupun di akhirat kelak. Yang terangkum dalam tiga

                        keadaan yaitu daruriyyah; hajiyyat; tahsiniyyat, yang apabila tidak terlaksana maka
                        kehidupan manusia akan hancur dan merugi baik dunia dan akhirat. Kemaslahatan

                        manusia  merupakan  tujuan  pelaksanaan  syariat,  hal  ini  sebagaimana  yang
                        termaktub  dalam  QS.  al-Anbiya’  (21):  107  yang  artinya  “dan  tiadalah  Kami

                        mengutus  kamu,  melainkan  untuk  (menjadi)  rahmat  bagi  alam  semesta”,  kata
                        rahmat dalam ayat di atas, menurut para ahli ushul fiqih, mengandung pengertian

                        bahwa pengutusan Rasul membawa kemaslahatan bagi umat manusia di dunia dan

                        akhirat.  Kata  maslahat  secara  etimologi  berarti  manfaat,  dapat  juga  diartikan
                        dengan suatu pekerjaan yang mengandung manfaat. Secara terminologi, diartikan

                        dengan  mengambil  manfaat  dari  menolak  kerusakan  dalam  rangka  memelihara

                        tujuan  syarak.  Menurut  Al-Syatibi  (2006)  mengatakan  syari’at  itu  diturunkan
                        dengan  tujuan  memelihara  maksud-maksud  syar’i  (sesuai  syariah)  dalam

                        penciptaan, maksud-maksud tersebut tidak terlepas dari tiga keadaan:








                        5 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14