Page 9 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 9
“dengan makna-makna tersebut, maka semua yang disyari’atkan Allah
kepada hamba-hambanya adalah syari’ah, baik tentang puasa, shalat, haji,
nikah, maupun yang lainnya”.
Maqasid Syariah adalah maksud atau tujuan syāri’ (dalam rangka beribadah kepada
Allah swt.). Dalam penetapan syari’ah berupa sekumpulan aturan atau ketentuan
yang berisi perintah, larangan hukum, kemudian dijelaskan oleh Rasul-Nya untuk
mengatur dan membina serta membatasi tindakan hamba-Nya untuk mencapai
tujuan kehidupan, baik di dunia maupun di akhirat. Sehingga dengan bertransaksi
yang berlandaskan maqashid Syariah akan membuat kita menjadi lebih berhati-hati
agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan syariat dan tuntunan Allah SWT.
(2) SYAR’I UNTUK KEMASLAHATAN AMALIAH HAMBA-NYA
Maqasid (tujuan) Syariah seluruhnya ditujukan bagi manusia agar menjaga
kehidupan mereka seperti agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta yang berarti
untuk kemaslahatan di dunia maupun di akhirat kelak. Yang terangkum dalam tiga
keadaan yaitu daruriyyah; hajiyyat; tahsiniyyat, yang apabila tidak terlaksana maka
kehidupan manusia akan hancur dan merugi baik dunia dan akhirat. Kemaslahatan
manusia merupakan tujuan pelaksanaan syariat, hal ini sebagaimana yang
termaktub dalam QS. al-Anbiya’ (21): 107 yang artinya “dan tiadalah Kami
mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi alam semesta”, kata
rahmat dalam ayat di atas, menurut para ahli ushul fiqih, mengandung pengertian
bahwa pengutusan Rasul membawa kemaslahatan bagi umat manusia di dunia dan
akhirat. Kata maslahat secara etimologi berarti manfaat, dapat juga diartikan
dengan suatu pekerjaan yang mengandung manfaat. Secara terminologi, diartikan
dengan mengambil manfaat dari menolak kerusakan dalam rangka memelihara
tujuan syarak. Menurut Al-Syatibi (2006) mengatakan syari’at itu diturunkan
dengan tujuan memelihara maksud-maksud syar’i (sesuai syariah) dalam
penciptaan, maksud-maksud tersebut tidak terlepas dari tiga keadaan:
5 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH