Page 6 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 6
terdapat kaidah-kaidah yang bersifat global beserta rinciannya. Dari keuniversalan
itulah, hukum Islam yang terkandung dalam alQur’an dan al-Sunnah tidak
disebutkan secara rinci, dalam hal ini kondisi dimana hukum dilahirkan dan kondisi
hukum itu diterapkan adalah berbeda bagaimana mengaktualisasikan hukum Islam
agar sesuai dengan zaman dari tempatnya masing-masing.
Menurut Minhajuddin (2004) tidak ada jalan lain untuk menempuh hal ini kecuali
dengan melakukan ijtihad yang pada dasarnya setiap mujtahid diharapkan
mengetahui arti syari’at dan menempatkan manusia sebagai ciptaan Allah swt
dalam menjalani hidup di atas dunia dengan kapasitasnya untuk mengabdi kepada
Allah swt, dengan jalan mengetahui tujuan syār’i menurunkan syariat kepada
manusia.
Dalam Islam terdapat cara hidup yang dilakukan oleh para kalangan Muslim
sebagai manusia. Melalui tata cara hidup ini, maka manusia dapat hidup dan segala
sesuatu yang dilakukan adalah ibadah kepada Allah SWT. Sebab pencipta Allah
SWT dalam menciptakan manusia juga memberikan pedoman bagi manusia. Salah
satu turunan dalam tata cara hidup manusia adalah Syariah. Syariah sangatlah
penting sebagai hikmah kebijaksanaan dan kemasalahan manusia di dunia dan di
akhirat (Al-Qayyim, 1973) dimana syariah juga bisa diartikan juga sebagai
keadilan, kemaslahatan dan kebijaksanaan.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Tujuan dari pembelajaran bab ini untuk memahami konsep secara mendalam
tentang:
1. Akidah dalam bermuamalah
2. Perbedaan aktivitas muamalah
3. Hubungan antara fiqih muamalah dan akhlak
2 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH