Page 6 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 6

terdapat kaidah-kaidah yang bersifat global beserta rinciannya. Dari keuniversalan

                        itulah,  hukum  Islam  yang  terkandung  dalam  alQur’an  dan  al-Sunnah  tidak
                        disebutkan secara rinci, dalam hal ini kondisi dimana hukum dilahirkan dan kondisi

                        hukum itu diterapkan adalah berbeda bagaimana mengaktualisasikan hukum Islam
                        agar sesuai dengan zaman dari tempatnya masing-masing.


                        Menurut Minhajuddin (2004) tidak ada jalan lain untuk menempuh hal ini kecuali

                        dengan  melakukan  ijtihad  yang  pada  dasarnya  setiap  mujtahid  diharapkan
                        mengetahui  arti  syari’at  dan  menempatkan  manusia  sebagai  ciptaan  Allah  swt

                        dalam menjalani hidup di atas dunia dengan kapasitasnya untuk mengabdi kepada
                        Allah  swt,  dengan  jalan  mengetahui  tujuan  syār’i  menurunkan  syariat  kepada

                        manusia.


                        Dalam  Islam  terdapat  cara  hidup  yang  dilakukan  oleh  para  kalangan  Muslim
                        sebagai manusia. Melalui tata cara hidup ini, maka manusia dapat hidup dan segala

                        sesuatu yang dilakukan adalah ibadah kepada Allah SWT. Sebab pencipta Allah
                        SWT dalam menciptakan manusia juga memberikan pedoman bagi manusia. Salah

                        satu  turunan  dalam  tata  cara  hidup  manusia  adalah  Syariah.  Syariah  sangatlah

                        penting sebagai hikmah kebijaksanaan dan kemasalahan manusia di dunia dan di
                        akhirat  (Al-Qayyim,  1973)  dimana  syariah  juga  bisa  diartikan  juga  sebagai

                        keadilan, kemaslahatan dan kebijaksanaan.




                        TUJUAN PEMBELAJARAN


                        Tujuan  dari  pembelajaran  bab  ini  untuk  memahami  konsep  secara  mendalam
                        tentang:


                        1.   Akidah dalam bermuamalah
                        2.   Perbedaan aktivitas muamalah

                        3.   Hubungan antara fiqih muamalah dan akhlak









                        2 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11