Page 55 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 55
BAB 3
OBJEK FIKIH MUAMALAH
PENDAHULUAN
Fikih muamalah menurut kitab Al-Madkhal Ila Fiqh Al-Muamalat Al-Maliyah
diartikan sebagai pertukaran harta, yang didefinisikan sebagai berikut (Syubair,
2009)
“Pengetahuan mendalam tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan
pertukaran harta yang mengungkap tujuan, illat dan sumber hukum hukum
tersebut kemudian mengaitkannya dengan maqashid syariah yang bersifat
general sehingga dimungkinkan untuk menerapkan hukum-hukum tersebut
pada kasus-kasus baru.”
Kemudian diikuti oleh beberapa objek sebagai pelengkap terbentuknya
perdagangan atau jual beli, Al-Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah
Al-Muhadzdzab menyebutkan jual-beli adalah tukar menukar harta dengan harta
secara kepemilikan. Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni juga menyebutkan
bahwa jual-beli sebagai pertukaran harta dengan harta dengan kepemilikan
penguasaan. Dalam hal ini, ditarik kesimpulan bahwa objek kajian atau ruang
lingkup fikih muamalah secara garis besar meliputi pembahasan tentang harta (al-
maal), kepemilikan (al-milkiyyah), dan akad (al-‘aqd), lihat Mas’adi (2002)
sedangkan ada pendapat yang lain menambahkan konsep ahliyyah.
1. Konsep harta (al-mal), meliputi pembahasan tentang pengertian harta,
kedudukan, pembagian serta fungsi harta.
2. Konsep kepemilikan (al-milkiyyah), meliputi pengertian, pembagian, serta
sebab-sebab kepemilikan.
3. Konsep akad (al-‘aqd), membahas tentang pengertian, konsep dasar dan
kaidah, jenis-jenis, rukun dan syarat serta sebab berakhirnya akad.
51 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH