Page 55 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 55

BAB 3

                                                OBJEK FIKIH MUAMALAH




                        PENDAHULUAN


                        Fikih  muamalah  menurut  kitab  Al-Madkhal  Ila  Fiqh  Al-Muamalat  Al-Maliyah
                        diartikan  sebagai  pertukaran  harta,  yang  didefinisikan  sebagai  berikut  (Syubair,

                        2009)


                             “Pengetahuan  mendalam  tentang  hukum-hukum  yang  berkaitan  dengan
                             pertukaran harta yang mengungkap tujuan, illat dan sumber hukum hukum

                             tersebut  kemudian  mengaitkannya  dengan  maqashid  syariah  yang  bersifat

                             general sehingga dimungkinkan untuk menerapkan hukum-hukum tersebut
                             pada kasus-kasus baru.”


                        Kemudian  diikuti  oleh  beberapa  objek  sebagai  pelengkap  terbentuknya

                        perdagangan atau jual beli, Al-Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah
                        Al-Muhadzdzab menyebutkan jual-beli adalah tukar menukar harta dengan harta

                        secara kepemilikan. Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni juga menyebutkan

                        bahwa  jual-beli  sebagai  pertukaran  harta  dengan  harta  dengan  kepemilikan
                        penguasaan.  Dalam  hal  ini,  ditarik  kesimpulan  bahwa  objek  kajian  atau  ruang

                        lingkup fikih muamalah secara garis besar meliputi pembahasan tentang harta (al-
                        maal),  kepemilikan  (al-milkiyyah),  dan  akad  (al-‘aqd),  lihat  Mas’adi  (2002)

                        sedangkan ada pendapat yang lain menambahkan konsep ahliyyah.


                        1.   Konsep  harta  (al-mal),  meliputi  pembahasan  tentang  pengertian  harta,

                             kedudukan, pembagian serta fungsi harta.
                        2.   Konsep  kepemilikan  (al-milkiyyah),  meliputi  pengertian,  pembagian,  serta

                             sebab-sebab kepemilikan.
                        3.   Konsep  akad  (al-‘aqd),  membahas  tentang  pengertian,  konsep  dasar  dan

                             kaidah, jenis-jenis, rukun dan syarat serta sebab berakhirnya akad.







                        51 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60