Page 59 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 59
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan
berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu
adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah (9): 41).
Harta zakat wajib dibagikan ke beberapa kelompok penerima zakat
(mustahik) menurut kandungan ayat berikut:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-
orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana” (QS At-Taubah (9): 60).
4. Meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, karena harta condong
membuat manusia kepada kekufuran.
5. Meneruskan kehidupan dari generasi ke generasi selanjutnya.
6. Bersikap adil terhadap kehidupan dunia dan akhirat.
7. Menegakkan dan mengembangkan ilmu-ilmu, karena menuntut ilmu tanpa
modal harta akan terasa sangat sulit.
8. Memutar peranan-peranan kehidupan (tasharruf).
9. Menumbuhkan silaturahim karena perbedaan dan keperluan.
(3) PEMBAGIAN HARTA
Hakim (2012) menjelaskan pembagian harta sebagai berikut:
BERDASARKAN FAEDAHNYA/BERNILAI TIDAKNYA SUATU HARTA
Al Mutaqawwim: Harta yang dicapai atau diperoleh Ghairu Mutaqawwim: Harta yang belum diraih
dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan oleh syara’ atau dicapai dengan suatu usaha, sehingga harta
untuk memanfaatkannya, seperti: makanan, pakaian, tersebut masih ditempat lain, seperti: mutiara di
kebun apel dan lain-lain dasar lautan, minyak di perut bumi dan lainnya,
atau harta tersebut tidak diperbolehkan oleh syara’
untuk dimanfaatkan, kecuali dalam keadaan
darurat, seperti minuman keras.
55 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH