Page 59 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 59

“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan

                             berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu
                             adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah (9): 41).

                             Harta  zakat  wajib  dibagikan  ke  beberapa  kelompok  penerima  zakat
                             (mustahik) menurut kandungan ayat berikut:

                              "Sesungguhnya  zakat-zakat  itu,  hanyalah  untuk  orang-orang  fakir,  orang-

                             orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya,
                             untuk  (memerdekakan)  budak,  orang-orang  yang  berhutang,  untuk  jalan

                             Allah  dan  untuk  mereka  yuang  sedang  dalam  perjalanan,  sebagai  suatu

                             ketetapan  yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
                             Bijaksana” (QS At-Taubah (9): 60).

                        4.   Meningkatkan  ketakwaan  kepada  Allah  SWT,  karena  harta  condong
                             membuat manusia kepada kekufuran.

                        5.   Meneruskan kehidupan dari generasi ke generasi selanjutnya.
                        6.   Bersikap adil terhadap kehidupan dunia dan akhirat.

                        7.   Menegakkan dan mengembangkan ilmu-ilmu, karena menuntut ilmu tanpa

                             modal harta akan terasa sangat sulit.
                        8.   Memutar peranan-peranan kehidupan (tasharruf).

                        9.   Menumbuhkan silaturahim karena perbedaan dan keperluan.


                        (3)  PEMBAGIAN HARTA
                        Hakim (2012) menjelaskan pembagian harta sebagai berikut:



                                    BERDASARKAN FAEDAHNYA/BERNILAI TIDAKNYA SUATU HARTA

                         Al Mutaqawwim: Harta yang dicapai atau diperoleh   Ghairu  Mutaqawwim:  Harta  yang  belum  diraih
                         dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan oleh syara’   atau dicapai dengan  suatu  usaha, sehingga harta

                         untuk memanfaatkannya, seperti: makanan, pakaian,   tersebut  masih  ditempat  lain,  seperti:  mutiara  di
                         kebun apel dan lain-lain                       dasar lautan, minyak di perut bumi dan lainnya,
                                                                        atau harta tersebut tidak diperbolehkan oleh syara’
                                                                        untuk  dimanfaatkan,  kecuali  dalam  keadaan
                                                                        darurat, seperti minuman keras.







                        55 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64