Page 60 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 60
BERDASARKAN PERGERAKAN/MENETAP TIDAKNYA HARTA DALAM SUATU TEMPAT
Al-Manqul: Harta yang memungkinkan untuk Iqar (Ghairu al-Manqul): Harta yang tidak bisa
dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, baik dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya,
bentuk fisiknya berubah atau tidak seperti tanah dan bangunan. Namun demikian,
tanaman, bangunan atau apapun yang terdapat di
atas tanah, tidak bisa dikatakan sebagai harta ‘iqar
kecuali ia tetap mengikuti atau bersatu dengan
tanahny
BERDASARKAN DARI SEGI DAPAT ATAU TIDAKNYA DIGANTI DENGAN HARTA LAIN
Mitsli: Harta yang terdapat padanannya di pasaran, Qimii: Harta Qimii merupakan harta yang sukar
tanpa adanya perbedaan atas bentuk fisik baik dari sekali ditemukan di pasaran, jika pun ada pastilah
segi bentuk maupun nilai nilai satuannya berbeda.
BERDASARKAN PENYEMBUNYIAN HARTA TERSEBUT
Dzahir Harta yang tidak dapat disembunyikan, Bathin: Harta yang dapat disembunyikan, seperti:
contohnya: pertanian, buah-buahan, hasil perkebunan uang, tanah dan perdagangan
atau binatang ternak.
BERDASARKAN MAKNA HARTA
Nuqud: Harta Nuqd adalah uang, bentuk harta yang Arudh: Harta ‘Arudh adalah harta benda, semua
terdiri dari emas, perak, uang-uang kertas, dan lain harta yang tidak termasuk dalam kategori uang,
sebagainya contohnya: tumbuhan, hewan, bangunan, dan lain-
lain.
BERDASARKAN PEMANFAATAN HARTA
Istihlaki: Harta yang sebelum Isti’mali: Harta isti’mali bisa dimanfaatkan
memanfaatkan/menggunakannya, maka terlebih sesering mungkin sampai batas kelayakan harta
dahulu harus dirusak bentuk fisik harta tersebut, tersebut seperti: kendaraan, pakaian, perkebunan,
seperti: kayu bakar, uang, aneka warna makanan dan rumah kontrakan, dan lainnya
minuman, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan lainnya.
56 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH