Page 60 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 60

BERDASARKAN PERGERAKAN/MENETAP TIDAKNYA HARTA DALAM SUATU TEMPAT


                         Al-Manqul: Harta yang memungkinkan untuk       Iqar  (Ghairu al-Manqul):  Harta  yang  tidak  bisa
                         dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, baik   dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya,
                         bentuk fisiknya berubah atau tidak             seperti  tanah  dan  bangunan.  Namun  demikian,
                                                                        tanaman, bangunan atau apapun yang terdapat di
                                                                        atas tanah, tidak bisa dikatakan sebagai harta ‘iqar
                                                                        kecuali  ia  tetap  mengikuti  atau  bersatu  dengan
                                                                        tanahny


                            BERDASARKAN DARI SEGI DAPAT ATAU TIDAKNYA DIGANTI DENGAN HARTA LAIN


                         Mitsli: Harta yang terdapat padanannya di pasaran,   Qimii: Harta Qimii  merupakan harta  yang sukar
                         tanpa adanya perbedaan atas bentuk fisik baik dari   sekali ditemukan di pasaran, jika pun ada pastilah
                         segi bentuk maupun nilai                       nilai satuannya berbeda.


                                           BERDASARKAN PENYEMBUNYIAN HARTA TERSEBUT


                         Dzahir  Harta  yang  tidak  dapat  disembunyikan,   Bathin: Harta yang dapat disembunyikan, seperti:
                         contohnya: pertanian, buah-buahan, hasil perkebunan   uang, tanah dan perdagangan
                         atau binatang ternak.


                                                      BERDASARKAN MAKNA HARTA

                         Nuqud: Harta Nuqd adalah uang, bentuk harta yang   Arudh: Harta ‘Arudh adalah harta benda, semua

                         terdiri  dari  emas,  perak,  uang-uang  kertas,  dan  lain   harta  yang  tidak  termasuk  dalam  kategori  uang,
                         sebagainya                                     contohnya: tumbuhan, hewan, bangunan, dan lain-
                                                                        lain.


                                                  BERDASARKAN PEMANFAATAN HARTA

                         Istihlaki:    Harta       yang      sebelum    Isti’mali:  Harta  isti’mali  bisa  dimanfaatkan
                         memanfaatkan/menggunakannya,   maka   terlebih   sesering mungkin sampai batas  kelayakan harta

                         dahulu  harus  dirusak  bentuk  fisik  harta  tersebut,   tersebut seperti: kendaraan, pakaian, perkebunan,
                         seperti: kayu bakar, uang, aneka warna makanan dan   rumah kontrakan, dan lainnya
                         minuman, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan lainnya.








                        56 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65