Page 57 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 57
Qurthubi, 1960). Yang dimaksud manfaat adalah bernilai guna dan faedah,
sehingga kepemilikan atas suatu benda akan memberikan arti penting dan fungsi
bagi pemiliknya. Begitu juga dengan orang-orang yang memiliki handphone atau
laptop, mereka juga dapat mengambil manfaat dengan cara berkomunikasi melalui
SMS maupun whatsapp, internetan ataupun sekedar browsing, dan fungsi-fungsi
serta manfaat lainnya.
Berbeda dengan hak, ia adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan syara’ untuk
dapat dikuasai dan diterima oleh seseorang. Pemilik hak memiliki kewenangan
penuh atas benda yang oleh syara’ dibenarkan. Jumhur ulama menegaskan, hak dan
manfaat tetap termasuk harta, sebab masih ada kemungkinan untuk dapat dimiliki
dan dikuasai, yaitu kepemilikan dan penguasaan yang melekat pada benda yang
bermanfaat tersebut.
(2) KEDUDUKAN HARTA DALAM ISLAM
Menurut Ash-Shiddieqy (1999). Islam tidak memandang harta sebagai sebuah
keburukan serta antipati terhadapnya, melainkan:
1. Harta sebagai pilar penegak kehidupan.
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna
akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah
sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil
harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik” (QS. An-Nisa
(4): 5).
2. Harta dalam berbagai ayat disebut sebagai khoirun yang berarti kebaikan.
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: ‘Apa saja
harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan’. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka
sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah (2): 215).
53 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH