Page 57 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 57

Qurthubi,  1960).  Yang  dimaksud  manfaat  adalah  bernilai  guna  dan  faedah,

                        sehingga kepemilikan atas suatu benda akan memberikan arti penting dan fungsi
                        bagi pemiliknya. Begitu juga dengan orang-orang yang memiliki handphone atau

                        laptop, mereka juga dapat mengambil manfaat dengan cara berkomunikasi melalui
                        SMS maupun whatsapp, internetan ataupun sekedar browsing, dan fungsi-fungsi

                        serta manfaat lainnya.


                        Berbeda dengan hak, ia adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan syara’ untuk

                        dapat  dikuasai  dan  diterima  oleh  seseorang.  Pemilik  hak  memiliki  kewenangan
                        penuh atas benda yang oleh syara’ dibenarkan. Jumhur ulama menegaskan, hak dan

                        manfaat tetap termasuk harta, sebab masih ada kemungkinan untuk dapat dimiliki

                        dan dikuasai, yaitu kepemilikan dan penguasaan yang melekat pada benda yang
                        bermanfaat tersebut.





                        (2)  KEDUDUKAN HARTA DALAM ISLAM

                        Menurut  Ash-Shiddieqy  (1999).  Islam  tidak  memandang  harta  sebagai  sebuah

                        keburukan serta antipati terhadapnya, melainkan:
                        1.   Harta sebagai pilar penegak kehidupan.

                             “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna
                             akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah

                             sebagai  pokok  kehidupan.  Berilah  mereka  belanja  dan  pakaian  (dari  hasil
                             harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik” (QS. An-Nisa

                             (4): 5).

                        2.   Harta dalam berbagai ayat disebut sebagai khoirun yang berarti kebaikan.
                             “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: ‘Apa saja

                             harta  yang kamu  nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum
                             kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang

                             dalam  perjalanan’.  Dan  apa  saja  kebaikan  yang  kamu  buat,  maka

                             sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah (2): 215).







                        53 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62