Page 58 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 58
3. Kekayaan merupakan nikmat dan karunia Allah yang diberikan kepada pada
RasulNya dan orang yang beriman serta bertakwa.
“dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu
kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.”
(QS. Nuh (71): 12).
4. Kekurangan harta merupakan sebagian dari ujian dan musibah dari Allah
SWT.
“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit
ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan
berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah
(2): 155).
5. Kedudukan harta yang juga terdapat pada: “Harta dan anak-anak adalah
perhiasan kehidupan dunia ...” (QS. Al-Kahfi (18): 46). Terdapat juga di
ayat berikut
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang
diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas,
perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah
kesenangan hidup di dunia...”(QS. Ali-Imran: 14)
Dijelaskan bahwa kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta,
sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan, yaitu merupakan
kebutuhan mendasar. Adapun jabaran fungsi harta yaitu:
1. Harta sebagai amanah dari Allah SWT.
2. Harta sebagai perhiasan hidup manusia, disebabkan manusia memiliki
kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta.
Namun demikian, manusia harus sadar bahwa harta yang dimilikinya
hanyalah merupakan perhiasan selama ia hidup di dunia.
3. Harta sebagai bekal ibadah dan melaksanakan muamalah diantara sesama
manusia, sehingga bisa menyempurnakan pelaksanaan ibadah dengan upaya
dibutuhkan perlengkapan dalam pelaksanaannya dan melaksanakan kegiatan
zakat, infak dan sedekah, seperti yang dikemukakan dalam
54 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH