Page 58 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 58

3.   Kekayaan merupakan nikmat dan karunia Allah yang diberikan kepada pada

                             RasulNya dan orang yang beriman serta bertakwa.
                             “dan  membanyakkan  harta  dan  anak-anakmu,  dan  mengadakan  untukmu

                             kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.”
                             (QS. Nuh (71): 12).

                        4.   Kekurangan  harta  merupakan  sebagian  dari  ujian  dan  musibah  dari  Allah

                             SWT.
                             “Dan  sungguh  akan  Kami  berikan  cobaan  kepadamu,  dengan  sedikit

                             ketakutan,  kelaparan,  kekurangan  harta,  jiwa  dan  buah-buahan.  Dan

                             berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah
                             (2): 155).

                        5.   Kedudukan harta  yang juga terdapat pada: “Harta dan anak-anak adalah
                             perhiasan kehidupan dunia ...” (QS. Al-Kahfi (18): 46).  Terdapat juga di

                             ayat berikut
                             “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang

                             diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas,

                             perak,  kuda  pilihan,  binatang-binatang  ternak  dan  sawah  ladang.  Itulah
                             kesenangan hidup di dunia...”(QS. Ali-Imran: 14)


                        Dijelaskan  bahwa  kebutuhan  manusia  atau  kesenangan  manusia  terhadap  harta,

                        sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan, yaitu merupakan

                        kebutuhan mendasar. Adapun jabaran fungsi harta yaitu:


                        1.   Harta sebagai amanah dari Allah SWT.
                        2.   Harta  sebagai  perhiasan  hidup  manusia,  disebabkan  manusia  memiliki

                             kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta.
                             Namun  demikian,  manusia  harus  sadar  bahwa  harta  yang  dimilikinya

                             hanyalah merupakan perhiasan selama ia hidup di dunia.
                        3.   Harta  sebagai  bekal  ibadah  dan  melaksanakan  muamalah  diantara  sesama

                             manusia, sehingga bisa menyempurnakan pelaksanaan ibadah dengan upaya

                             dibutuhkan perlengkapan dalam pelaksanaannya dan melaksanakan kegiatan
                             zakat, infak dan sedekah, seperti yang dikemukakan dalam




                        54 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63