Page 56 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 56

4.   Konsep hukum (al-ahliyyah), membahas jenis-jenis hukum muamalah yang

                             sekiranya dibutuhkan dalam bertransaksi.



                        TUJUAN PEMBELAJARAN:

                        Tujuan  dari  pembelajaran  bab  ini  untuk  memahami  konsep  secara  mendalam

                        tentang:


                        1.   Konsep harta
                        2.   Konsep kepemilikan dan pertukaran harta

                        3.   Unsur akad komersil dan akad sosial (maliyah, tijari dan tabarru’)



                        A.   KONSEP HARTA (AL-MAL)

                        (1)  PENGERTIAN HARTA
                        Dari segi bahasa, harta (al-maal) berasal dari kata maal, yamiil, miila yang berarti

                        condong dan cenderung. Hal ini bisa juga diartikan segala sesuatu yang dimiliki
                        oleh  manusia  dan  berdasarkan  pengertian  ini,  maka  apa  apa  yg  tidak  menjadi

                        miliknya tidak dapat dikategorikan harta, seperti burung di udara, ikan di air, dan
                        pohon di hutan (Al Mishri, 2007).

                        Selanjutnya pendapat ulama mengatakan bahwa al-maal:

                        1.   Hanafiyah  adalah  sesuatu  yang  digandrungi  tabiat  manusia  dan
                             memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan.

                        2.   Syafi'iyyah adalah sesuatu yg dapat bermanfaat dengannya atau apa apa yg
                             memiliki nilai jual.

                        3.   Menurut Mayoritas ulama Fiqh, harta adalah segala sesuatu yang memiliki

                             nilai, dimana bagi orang yang merusaknya, berkewajiban untuk menanggung
                             dan menggantinya.


                        Jadi segala sesuatu yang bernilai material, disebut harta, sementara manfaat dan

                        atau hak, menurut Hanafiyyah tidak termasuk ke dalam harta. Meskipun demikian,
                        ada juga ulama yang berpendapat bahwa hak dan manfaat juga termasuk harta (Al-






                        52 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61