Page 56 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 56
4. Konsep hukum (al-ahliyyah), membahas jenis-jenis hukum muamalah yang
sekiranya dibutuhkan dalam bertransaksi.
TUJUAN PEMBELAJARAN:
Tujuan dari pembelajaran bab ini untuk memahami konsep secara mendalam
tentang:
1. Konsep harta
2. Konsep kepemilikan dan pertukaran harta
3. Unsur akad komersil dan akad sosial (maliyah, tijari dan tabarru’)
A. KONSEP HARTA (AL-MAL)
(1) PENGERTIAN HARTA
Dari segi bahasa, harta (al-maal) berasal dari kata maal, yamiil, miila yang berarti
condong dan cenderung. Hal ini bisa juga diartikan segala sesuatu yang dimiliki
oleh manusia dan berdasarkan pengertian ini, maka apa apa yg tidak menjadi
miliknya tidak dapat dikategorikan harta, seperti burung di udara, ikan di air, dan
pohon di hutan (Al Mishri, 2007).
Selanjutnya pendapat ulama mengatakan bahwa al-maal:
1. Hanafiyah adalah sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan
memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan.
2. Syafi'iyyah adalah sesuatu yg dapat bermanfaat dengannya atau apa apa yg
memiliki nilai jual.
3. Menurut Mayoritas ulama Fiqh, harta adalah segala sesuatu yang memiliki
nilai, dimana bagi orang yang merusaknya, berkewajiban untuk menanggung
dan menggantinya.
Jadi segala sesuatu yang bernilai material, disebut harta, sementara manfaat dan
atau hak, menurut Hanafiyyah tidak termasuk ke dalam harta. Meskipun demikian,
ada juga ulama yang berpendapat bahwa hak dan manfaat juga termasuk harta (Al-
52 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH