Page 70 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 70
Pembagian akad shahih kepada akad nafiz dan akad mauquf disepakati oleh
ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah, sedangkan Syafi’iyyah hanya
memandang akad nafiz sebagai akad shahih. Dikarenakan syarat akad shahih
menurut Syafi’iyyah ialah mempunyai kekuasaan melakukan akad, sehingga
Syafi’iyyah tidak menyetujui akad mauquf menjadi bagian dari akad yang
shahih.
(4) BERAKHIRNYA AKAD
1. Menyebabkan fasakh (pembatalan) yaitu apabila akad:
a. Batal karena akadnya rusak
b. Batal karena khiyar (memilih meneruskan akad/tidak)
c. Batal karena iqalah (pembatalan transaksi)
d. Batal karena tidak bisa dilaksanakan
e. Batal karena habisnya masa yang disebutkan dalam akad atau karena
tujuan akad telah terwujud
2. Disebabkan pelaku meninggal
3. Disebabkan tidak ada izin dalam akad mauquf, akad yang mauquf
(ditangguhkan) dapat berakhir apabila orang yang berhak tidak memberikan
persetujuannya.
Hak dan kewajiban dua orang yang melakukan transaksi diatur sedemikian rupa
dalam fikih mumalah, agar setiap hak sampai kepada pemiliknya dan tidak ada
orang yang mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dengan demikian, hubungan
antara manusia dengan yang satu dengan yang lainnya terjalin dengan baik dan
harmonis, karena tidak ada pihak-pihak yang merugikan dan dirugikan (Muslich,
2017)
66 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH