Page 70 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 70

Pembagian akad shahih kepada akad nafiz dan akad mauquf disepakati oleh

                             ulama  Hanafiyyah  dan  Malikiyyah,  sedangkan  Syafi’iyyah  hanya
                             memandang akad nafiz sebagai akad shahih. Dikarenakan syarat akad shahih

                             menurut Syafi’iyyah ialah mempunyai kekuasaan melakukan akad, sehingga
                             Syafi’iyyah tidak menyetujui akad mauquf menjadi bagian dari akad yang

                             shahih.


                        (4)  BERAKHIRNYA AKAD

                        1.   Menyebabkan fasakh (pembatalan) yaitu apabila akad:
                             a.    Batal karena akadnya rusak

                             b.    Batal karena khiyar (memilih meneruskan akad/tidak)

                             c.    Batal karena iqalah (pembatalan transaksi)
                             d.    Batal karena tidak bisa dilaksanakan

                             e.    Batal karena habisnya masa yang disebutkan dalam akad atau karena
                                   tujuan akad telah terwujud

                        2.   Disebabkan pelaku meninggal
                        3.   Disebabkan tidak ada izin dalam akad mauquf, akad yang mauquf

                             (ditangguhkan) dapat berakhir apabila orang yang berhak tidak memberikan

                             persetujuannya.


                        Hak dan kewajiban dua orang yang melakukan transaksi diatur sedemikian rupa
                        dalam fikih mumalah, agar setiap hak sampai kepada pemiliknya dan tidak ada

                        orang yang mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dengan demikian, hubungan

                        antara manusia dengan yang satu dengan yang lainnya terjalin dengan baik dan
                        harmonis, karena tidak ada pihak-pihak yang merugikan dan dirugikan (Muslich,

                        2017)















                        66 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75