Page 65 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 65

contoh:  penyelenggaraan  pendidikan,  pemeliharaan  keadilan,  regenerasi

                             moral serta terjaminnya kesejahteraan dalam tatanan masyarakat. Menurut
                             Ibnu  Taimiyyah,  sumber  utama  kekayaan  negara  adalah  zakat,  barang

                             rampasan perang (ghanimah). Selain itu, berlaku juga bagi kekayaan yang tak
                             diketahui  pemiliknya, wakaf, hibah dan pungutan denda termasuk sumber

                             kekayaan  negara.  Kekayaan  negara  secara  aktual  merupakan  kekayaan

                             umum, oleh karena itu sangat dilarang penggunaan kekayaan negara yang
                             berlebih-lebihan.  Harta  atau  kekayaan  sejenis  barang  yang  belum  ada

                             pemiliknya,  serta  tidak  ada  larangan  syara’  untuk  memiliknya,  seperti:

                             rumput di padangnya, air dari sumbernya, ikan di sungai dan di laut, maupun
                             kayu serta pepohonan di belantara.


                             Sebab terjadinya kepemilikan juga memiliki karakteristik tambahan sebagai

                             berikut:


                             a.    Kepenguasaan ini merupakan sebab  yang menimbulkan kepemilikan
                                   terhadap suatu barang yang sebelumnya tidak ada yang memilikinya.

                             b.    Proses  kepemilikan ini adalah karena aksi  praktis  dan bukan karena

                                   ucapan seperti dalam akad.


                             Terjadinya  kepemilikan  oleh  aksi  praktis,  agar  kepemilikan  tersebut  sah
                             secara syar’i, maka perlunya terpenuhi dua persyaratan terlebih dahulu, yaitu:


                             a.    Belum ada orang lain yang mendahului ke tempat barang tersebut untuk

                                   memperolehnya. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Siapa yang
                                   lebih  dahulu  mendapatkan  (suatu  barang  mubah)  sebelum  saudara

                                   Muslim lainnya, maka barang itu miliknya”.

                             b.    Adanya niat dari orang yang pertama kali mendapatkan barang tersebut,
                                   jika tidak ada niat maka barang itu tidak bisa menjadi kepemilikannya.

                                   Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW bahwasanya segala perkara

                                   itu tergantung pada niat yang dikandungnya.








                        61 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70