Page 65 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 65
contoh: penyelenggaraan pendidikan, pemeliharaan keadilan, regenerasi
moral serta terjaminnya kesejahteraan dalam tatanan masyarakat. Menurut
Ibnu Taimiyyah, sumber utama kekayaan negara adalah zakat, barang
rampasan perang (ghanimah). Selain itu, berlaku juga bagi kekayaan yang tak
diketahui pemiliknya, wakaf, hibah dan pungutan denda termasuk sumber
kekayaan negara. Kekayaan negara secara aktual merupakan kekayaan
umum, oleh karena itu sangat dilarang penggunaan kekayaan negara yang
berlebih-lebihan. Harta atau kekayaan sejenis barang yang belum ada
pemiliknya, serta tidak ada larangan syara’ untuk memiliknya, seperti:
rumput di padangnya, air dari sumbernya, ikan di sungai dan di laut, maupun
kayu serta pepohonan di belantara.
Sebab terjadinya kepemilikan juga memiliki karakteristik tambahan sebagai
berikut:
a. Kepenguasaan ini merupakan sebab yang menimbulkan kepemilikan
terhadap suatu barang yang sebelumnya tidak ada yang memilikinya.
b. Proses kepemilikan ini adalah karena aksi praktis dan bukan karena
ucapan seperti dalam akad.
Terjadinya kepemilikan oleh aksi praktis, agar kepemilikan tersebut sah
secara syar’i, maka perlunya terpenuhi dua persyaratan terlebih dahulu, yaitu:
a. Belum ada orang lain yang mendahului ke tempat barang tersebut untuk
memperolehnya. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Siapa yang
lebih dahulu mendapatkan (suatu barang mubah) sebelum saudara
Muslim lainnya, maka barang itu miliknya”.
b. Adanya niat dari orang yang pertama kali mendapatkan barang tersebut,
jika tidak ada niat maka barang itu tidak bisa menjadi kepemilikannya.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW bahwasanya segala perkara
itu tergantung pada niat yang dikandungnya.
61 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH