Page 66 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 66
Bentuk-bentuk kepenguasaan terhadap barang yang diperbolehkan ini ada
empat macam, yaitu:
a. Kepemilikan karena menghidupkan tanah mati.
b. Kepemilikan karena berburu atau memancing.
c. Rumput atau kayu ang diambil dari padang penggembalaan atau hutan
belantara yang tidak ada pemiliknya.
d. Kepenguasaan atas barang tambang.
Khusus bentuk yang keempat ini banyak perbedaan di kalangan para fuqoha
terutama antara Hanafiyyah dan Malikiyyah. Bagi Hanafiyyah, hak
kepemilikan barang tambang ada pada pemilik tanah sedangkan bagi
Malikiyyah kepemilikan barang tambang ada pada negara karena semua
tamban, menurut Malikiyyah tidak dapat dimiliki oleh seseorang dengan cara
kepenguasaannya atas tanah atau tidak dapat dimiliki secara derivatif dari
kepemilikan atas tanah.
(3) PENGELOLAAN KEPEMILIKAN.
Pada dasarnya, ada dua kegiatan dalam pengelolaan kepemilikan harta kekayaan
yang telah dimiliki, yaitu:
1. Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
Artinya kegiatan pemberian harta kekayaan yang telah dimiliki. Dalam
pembelanjaan harta milik individu, ada tuntunan yang Islam ajarkan bahwa
harus tertunaikannya manfaat harta untuk nafkah wajib, seperti: nafkah
keluarga, membayar zakat, infaq untuk fi sabilillah, dan sebagainya.
Kemudian diikuti oleh nafkah sunnah, seperti: sedekah, hadiah, hibah dan
lainnya. Hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang
dilarang syari’at, seperti: mengkonsumsi babi, membeli minuman keras, dan
masih banyak lagi.
2. Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)
Adalah kegiatan melipat-gandakan jumlah harta yang dimiliki dengan jalan
yang baik. Dalam Islam, adanya kewajiban yang diemban seorang muslim
62 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH