Page 66 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 66

Bentuk-bentuk  kepenguasaan  terhadap  barang  yang  diperbolehkan  ini  ada

                             empat macam, yaitu:


                             a.    Kepemilikan karena menghidupkan tanah mati.

                             b.    Kepemilikan karena berburu atau memancing.
                             c.    Rumput atau kayu ang diambil dari padang penggembalaan atau hutan

                                   belantara yang tidak ada pemiliknya.
                             d.    Kepenguasaan atas barang tambang.


                             Khusus bentuk yang keempat ini banyak perbedaan di kalangan para fuqoha

                             terutama  antara  Hanafiyyah  dan  Malikiyyah.  Bagi  Hanafiyyah,  hak
                             kepemilikan  barang  tambang  ada  pada  pemilik  tanah  sedangkan  bagi

                             Malikiyyah  kepemilikan  barang  tambang  ada  pada  negara  karena  semua

                             tamban, menurut Malikiyyah tidak dapat dimiliki oleh seseorang dengan cara
                             kepenguasaannya atas tanah atau tidak dapat dimiliki secara derivatif dari

                             kepemilikan atas tanah.


                        (3)  PENGELOLAAN KEPEMILIKAN.

                        Pada dasarnya, ada dua kegiatan dalam pengelolaan kepemilikan harta kekayaan
                        yang telah dimiliki, yaitu:

                        1.   Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
                             Artinya  kegiatan  pemberian  harta  kekayaan  yang  telah  dimiliki.  Dalam

                             pembelanjaan harta milik individu, ada tuntunan yang Islam ajarkan bahwa
                             harus  tertunaikannya  manfaat  harta  untuk  nafkah  wajib,  seperti:  nafkah

                             keluarga,  membayar  zakat,  infaq  untuk  fi  sabilillah,  dan  sebagainya.

                             Kemudian diikuti oleh nafkah sunnah, seperti: sedekah, hadiah, hibah dan
                             lainnya.  Hendaknya harta tersebut  tidak dimanfaatkan untuk  sesuatu  yang

                             dilarang syari’at, seperti: mengkonsumsi  babi, membeli minuman keras, dan
                             masih banyak lagi.

                        2.   Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)

                             Adalah kegiatan melipat-gandakan jumlah harta yang dimiliki dengan jalan
                             yang baik. Dalam Islam, adanya kewajiban yang diemban seorang muslim





                        62 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71