Page 67 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 67
jika ingin mengembangkan hartanya, seperti: kerjasama, syirkah, jual-beli
baik dalam hal pertanian, perdagangan, maupun perindustrian (Rivai dan
Buchari, 2009). Dan islam juga melarang pengembangan harta dengan jalan
yang bathil, seperti: judi, aktivitas riba, dan lainnya. Negara juga memiliki
hak dalam pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan
umum, karena posisi negara merupakan sebagai wakil ummat. Namun, Allah
SWT juga melarang negara mengelola kepemilikan umum jika penguasaan
kepemilikannya diserahkan kepada orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Negara harus berpedoman kepada hukum-hukum yang telah disyari’atkan.
Adapun pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan
negara dan kepemilikan individu, nampak jelas dalam hukum-hukum baitul
mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, gadai (rahn), dan
sebagainya. As Syari' juga telah memperbolehkan negara dan individu untuk
mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara tukar menukar
(mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain,
asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’
C. TEORI AKAD (AL-‘AQD)
Akad secara etimologi artinya ikatan (ar-rabthu), pengukuhan (al-ihkam),
penguatan (at-taqwiyah). Aqada al-hablaini, artinya dia mengikat yang satu dengan
yang lain (As Sabatin, 2002). Sedangkan secara terminologi, akad berarti pertalian
antara ijab dan qabul secara sukarela yang dibenarkan oleh syariat yang
menimbulkan akibat hukum (hak dan kewajiban) kepada para pihak yang berakad.
(1) DASAR SYARIAH DAN KAEDAH AKAD
Ditinjau dari fungsi dan pengaruhnya, kedudukan akad memiliki peran penting
dalam objek dan lingkup fikih muamalah.
“Menurut ketentuan asal bahwa akad-akad dan syarat-syarat adalah dibolehkan dan
sahih; tidak ada yang diharamkan atau dianggap batal kecuali apa-apa yang
63 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH