Page 67 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 67

jika  ingin  mengembangkan  hartanya,  seperti:  kerjasama,  syirkah,  jual-beli

                             baik  dalam  hal  pertanian,  perdagangan,  maupun  perindustrian  (Rivai  dan
                             Buchari, 2009). Dan islam juga melarang pengembangan harta dengan jalan

                             yang bathil, seperti: judi, aktivitas riba, dan lainnya. Negara juga memiliki
                             hak dalam pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan

                             umum, karena posisi negara merupakan sebagai wakil ummat. Namun, Allah

                             SWT juga melarang negara mengelola kepemilikan umum jika penguasaan
                             kepemilikannya  diserahkan  kepada  orang-orang  atau  pihak-pihak  tertentu.

                             Negara harus berpedoman kepada hukum-hukum yang telah disyari’atkan.

                             Adapun  pengelolaan  kepemilikan  yang  berhubungan  dengan  kepemilikan
                             negara dan kepemilikan individu, nampak jelas dalam hukum-hukum baitul

                             mal  serta  hukum-hukum  muamalah,  seperti  jual-beli,  gadai  (rahn),  dan
                             sebagainya. As Syari' juga telah memperbolehkan negara dan individu untuk

                             mengelola  masing-masing  kepemilikannya,  dengan  cara  tukar  menukar
                             (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain,

                             asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’





                        C.   TEORI AKAD (AL-‘AQD)

                        Akad  secara  etimologi  artinya  ikatan  (ar-rabthu),  pengukuhan  (al-ihkam),
                        penguatan (at-taqwiyah). Aqada al-hablaini, artinya dia mengikat yang satu dengan

                        yang lain (As Sabatin, 2002). Sedangkan secara terminologi, akad berarti pertalian

                        antara  ijab  dan  qabul  secara  sukarela  yang  dibenarkan  oleh  syariat  yang
                        menimbulkan akibat hukum (hak dan kewajiban) kepada para pihak yang berakad.


                        (1)  DASAR SYARIAH DAN KAEDAH AKAD


                        Ditinjau  dari  fungsi  dan  pengaruhnya,  kedudukan  akad  memiliki  peran  penting
                        dalam objek dan lingkup fikih muamalah.

                        “Menurut ketentuan asal bahwa akad-akad dan syarat-syarat adalah dibolehkan dan
                        sahih;  tidak  ada  yang  diharamkan  atau  dianggap  batal  kecuali  apa-apa  yang






                        63 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72