Page 8 - Modul CGAA Daerah
P. 8
BAB 1
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PENDAHULUAN
Sejak era reformasi, regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah sudah mengalami
beberapa kali perubahan. Perubahan tersebut merupakan salah satu bentuk Pemerintah
dalam upaya menciptakan good governance dan clean goverment dalam pengelolaan
keuangan di Pemerintah Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan
kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
WEB VERSION
pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Dengan merujuk pada paket tiga Undang-undang keuangan negara serta peraturan-
TUJUAN PEMBELAJARAN IAI
peraturan turunannya, pemerintah daerah dituntut untuk dapat mengelola keuangan
daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan
manfaat untuk masyarakat.
Peserta mengetahui prinsip-prinsip keuangan daerah dan mengetahui reformasi
manajemen keuangan daerah dalam era 4.0 dengan tuntutan transparansi, akuntabilitas
dengan percepatan yang meningkat.
A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENGELOLAAN
KEUANGAN NEGARA
Reformasi politik yang terjadi pada tahun 1998, juga memicu terjadinya reformasi dalam
bidang keuangan negara, hal ini ditandai dengan terbitnya paket tiga Undang-undang
bidang keuangan negara, yaitu Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang –undang No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-
undang No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara. Dimana Undang-undang pengelolaan keuangan negara yang lama
(Indische Comptabiliteitswet/ICW) sudah tidak memenuhi perkembangan jaman dalam
halaman 1 dari 196