Page 12 - Modul CGAA Daerah
P. 12
b. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara
menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem
pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD). Sebagai landasan hukum pengelolaan keuangan negara tersebut,
pada tanggal 5 April 2003 telah diundangkan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ini
WEB VERSION
menjabarkan lebih lanjut aturan-aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-
IAI
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke dalam asas-asas umum
pengelolaan keuangan negara. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-
undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam rangka pengelolaan
dan pertanggungjawaban Keuangan Negara yang ditetapkan dalam APBN dan
APBD, perlu ditetapkan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara.
Sebelumnya, kaidah-kaidah tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-
undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW) Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) Undang-undang
Perbendaharaan Indonesia tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan
pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tuntutan perkembangan
demokrasi, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, Undang-undang tersebut
diganti dengan undang-undang baru yang mengatur kembali ketentuan di bidang
perbendaharaan negara, sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi,
ekonomi, dan teknologi modern.
Hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 adalah:
1. Ruang Lingkup Perbendaharaan Negara;
2. Asas Umum Perbendaharaan Negara;
3. Pejabat Perbendaharaan Negara;
4. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah;
halaman 5 dari 196