Page 12 - Modul CGAA Daerah
P. 12

b.    Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

                        Penyelenggaraan  pemerintahan  negara  untuk  mewujudkan  tujuan  bernegara
                        menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem

                        pengelolaan  keuangan  negara.  Pengelolaan  keuangan  negara  sebagaimana

                        dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                        perlu  dilaksanakan  secara  profesional,  terbuka,  dan  bertanggung  jawab  untuk

                        sebesar-besarnya  kemakmuran  rakyat,  yang  diwujudkan  dalam  Anggaran
                        Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja

                        Daerah (APBD). Sebagai landasan hukum pengelolaan keuangan negara tersebut,
                        pada tanggal 5 April 2003 telah diundangkan Undang-undang Nomor 17 Tahun

                        2003  tentang  Keuangan  Negara.  Undang-undang  Nomor  17  Tahun  2003  ini
                           WEB VERSION
                        menjabarkan lebih lanjut aturan-aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-
                                                  IAI
                        Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke dalam asas-asas umum
                        pengelolaan keuangan negara. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-
                        undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam rangka pengelolaan

                        dan  pertanggungjawaban  Keuangan  Negara  yang  ditetapkan  dalam  APBN  dan
                        APBD, perlu ditetapkan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara.

                        Sebelumnya,  kaidah-kaidah  tersebut  didasarkan  pada  ketentuan  dalam  Undang-

                        undang  Perbendaharaan  Indonesia/Indische  Comptabiliteitswet  (ICW)  Staatsblad
                        Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan

                        Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

                        1968  Nomor  53,  Tambahan  Lembaran  Negara  Nomor  2860)  Undang-undang
                        Perbendaharaan  Indonesia  tersebut  tidak  dapat  lagi  memenuhi  kebutuhan

                        pengelolaan  keuangan  negara  yang  sesuai  dengan  tuntutan  perkembangan
                        demokrasi,  ekonomi,  dan  teknologi.  Oleh  karena  itu,  Undang-undang  tersebut

                        diganti dengan undang-undang baru yang mengatur kembali ketentuan di bidang
                        perbendaharaan  negara,  sesuai  dengan  tuntutan  perkembangan  demokrasi,

                        ekonomi, dan teknologi modern.

                        Hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 adalah:
                        1.   Ruang Lingkup Perbendaharaan Negara;


                        2.   Asas Umum Perbendaharaan Negara;

                        3.   Pejabat Perbendaharaan Negara;

                        4.   Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah;




                                                    halaman 5 dari 196
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17