Page 10 - Modul CGAA Daerah
P. 10
dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan
negara.
Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan
menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem
pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal
Keuangan, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan
harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai
keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang.
WEB VERSION
Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara sebelumnya adalah ketentuan
IAI
perundang undangan yang disusun pada masa pemerintahan kolonial Hindia
Belanda yang berlaku berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945,
yaitu Indische Comptabiliteitswet yang lebih dikenal dengan nama ICW Stbl. 1925
No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan dalam Lembaran Negara 1954 Nomor
6, 1955 Nomor 49, dan terakhir Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968, yang
ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku pada tahun 1867,
Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No. 445 dan
Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 No. 381. Sedangkan
dalam pelaksanaan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
menggunakan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer
(IAR) Stbl. 1933 No. 320. Peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat
mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem
kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik
Indonesia.
Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu
penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaa keuangan
negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan
sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan
aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas
umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
diperlukan suat undang undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.
halaman 3 dari 196