Page 10 - Modul CGAA Daerah
P. 10

dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan

                        negara.
                        Sebagai  suatu  negara  yang  berkedaulatan  rakyat,  berdasarkan  hukum,  dan

                        menyelenggarakan  pemerintahan  negara  berdasarkan  konstitusi,  sistem

                        pengelolaan  keuangan  negara  harus  sesuai  dengan aturan pokok yang ditetapkan
                        dalam Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945  Bab VIII Hal

                        Keuangan, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara
                        ditetapkan  setiap tahun  dengan  undang-undang,  dan  ketentuan  mengenai  pajak

                        dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan
                        harga  mata  uang  ditetapkan  dengan  undang-undang.  Hal-hal  lain  mengenai

                        keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang.
                           WEB VERSION
                        Pelaksanaan  pengelolaan  keuangan  negara  sebelumnya  adalah  ketentuan
                                                  IAI
                        perundang  undangan  yang  disusun  pada  masa  pemerintahan  kolonial  Hindia
                        Belanda yang berlaku berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945,
                        yaitu Indische Comptabiliteitswet yang lebih dikenal dengan nama ICW Stbl. 1925

                        No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan dalam Lembaran Negara 1954 Nomor
                        6,  1955  Nomor  49,  dan  terakhir  Undang-undang  Nomor  9  Tahun  1968,  yang

                        ditetapkan  pertama  kali  pada  tahun  1864  dan  mulai  berlaku  pada  tahun  1867,

                        Indische  Bedrijvenwet  (IBW)  Stbl.  1927  No.  419  jo.  Stbl.  1936  No.  445 dan
                        Reglement voor het Administratief Beheer  (RAB) Stbl. 1933 No. 381. Sedangkan

                        dalam  pelaksanaan  pemeriksaan  pertanggungjawaban  keuangan  negara

                        menggunakan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer
                        (IAR)  Stbl.  1933  No.  320.  Peraturan  perundang-undangan  tersebut  tidak  dapat

                        mengakomodasikan  berbagai  perkembangan  yang  terjadi  dalam  sistem
                        kelembagaan  negara  dan  pengelolaan  keuangan  pemerintahan  negara  Republik

                        Indonesia.
                        Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu

                        penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaa keuangan

                        negara.  Dalam  upaya  menghilangkan  penyimpangan  tersebut  dan  mewujudkan
                        sistem  pengelolaan  fiskal  yang  berkesinambungan  (sustainable)  sesuai  dengan

                        aturan  pokok  yang  telah  ditetapkan  dalam  Undang-Undang Dasar  dan  asas-asas
                        umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara

                        diperlukan suat undang undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.





                                                    halaman 3 dari 196
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15