Page 11 - Modul CGAA Daerah
P. 11

Upaya  untuk  menyusun  undang-undang  yang  mengatur  pengelolaan  keuangan

                        negara  telah  dirintis  sejak  awal  berdirinya  negara  Indonesia.  Oleh  karena  itu,
                        penyelesaian Undang-undang tentang Keuangan Negara merupakan kelanjutan dan

                        hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini dalam rangka memenuhi

                        kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
                        Hal-hal yang diatur dalam undang-undang Nomor 17 tahun 2003 ini adalah:

                        1.   Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara;

                        2.   Penyusunan dan Penetapan APBN;

                        3.   Penyusunan dan Penetapan APBD;


                        4.   Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah
                           WEB VERSION
                             Daerah, Serta Pemerintah/Lembaga Asing;

                                                  IAI
                        5.   Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Perusahaan Negara, Perusahaan
                             Daerah, Perusahaan Swasta, Serta Badan Pengelola Dana Masyarakat;

                        6.   Pelaksanaan APBN dan APBD;


                        7.   Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD;

                        8.   Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, dan Ganti Rugi.

                        Pada saat berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ini, maka :


                        1.   Indische  Comptabiliteitswet  (ICW),  Staatsblad  Tahun  1925  Nomor  448
                             sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir  dengan  Undang-undang

                             Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968

                             Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

                        2.   Indische  Bedrijvenwet  (IBW)  Staatsblad  Tahun  1927  Nomor  419  jo.

                             Staatsblad Tahun 1936 Nomor 445;

                        3.   Reglement  voor  het  Administratief  Beheer  (RAB)  Staatsblad  Tahun  1933

                             Nomor 381;

                        Sepanjang telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.












                                                    halaman 4 dari 196
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16