Page 11 - Modul CGAA Daerah
P. 11
Upaya untuk menyusun undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan
negara telah dirintis sejak awal berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu,
penyelesaian Undang-undang tentang Keuangan Negara merupakan kelanjutan dan
hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini dalam rangka memenuhi
kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Hal-hal yang diatur dalam undang-undang Nomor 17 tahun 2003 ini adalah:
1. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara;
2. Penyusunan dan Penetapan APBN;
3. Penyusunan dan Penetapan APBD;
4. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah
WEB VERSION
Daerah, Serta Pemerintah/Lembaga Asing;
IAI
5. Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Perusahaan Negara, Perusahaan
Daerah, Perusahaan Swasta, Serta Badan Pengelola Dana Masyarakat;
6. Pelaksanaan APBN dan APBD;
7. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD;
8. Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, dan Ganti Rugi.
Pada saat berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ini, maka :
1. Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
2. Indische Bedrijvenwet (IBW) Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419 jo.
Staatsblad Tahun 1936 Nomor 445;
3. Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Staatsblad Tahun 1933
Nomor 381;
Sepanjang telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
halaman 4 dari 196