Page 9 - Modul CGAA Daerah
P. 9
memenuhi transparansi dan akuntabilitas (good governance). Hukum warisan Belanda ini
juga tidak mengenal akuntansi sebagai suatu alat pertanggungjawaban.
Paket tiga Undang-undang dibidang Keuangan Negara Tahun 2003-2004 tersebut telah
merubah secara mendasar sistem akuntansi, manajemen keuangan negara dan sistem
anggaran Pemerintah. Salah satu aspek perubahan itu adalah dalam penggunaan sistem
perbendaharaan tunggal yang terpadu (treasury single account). Selama ini, uang negara
disimpan dalam berbagai rekening yang saling terpisah dan bahkan dalam rekening
individu pejabat negara. Akibatnya, Menteri Keuangan tidak punya gambaran tentang
posisi keuangan negara secara menyeluruh setiap saat. Perubahan yang kedua adalah
menggantikan sistem pembukuan satu sisi (single entry account) dengan pembukuan dua
WEB VERSION
sisi (double entry account). Perubahan mendasar ketiga adalah untuk secara bertahap
akan menggantikan akuntansi yang berbasis kas dengan berbasis akrual. Dalam sistem
IAI
akuntansi berbasis akrual dapat diukur biaya pelayanan jasa pemerintahan, efisiensi serta
kinerja Pemerintah. Dalam sistem berbasis akrual juga dapat diketahui kewajiban
kontijensi Pemerintah karena dicatat komitmen atau hak maupun kewajiban kontijensi
negara terutama untuk penerimaan maupun pengeluaran yang melampaui masa satu tahun
anggaran.
Akuntasi pemerintahan merupakan bagian dari akuntasi sektor publik yang
perkembangannya sangat di pengaruhi oleh regulasi/perundang–undangan di bidang
keuangan negara, khususnya paket tiga Undang-undang bidang keuangan negara yang
didalamnya mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk menyampaikan
pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk laporan keuangan
yang di susun dan di sajikan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan ( SAP ) yang
saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010.
1. Paket Undang-undang Keuangan Negara
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea
IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk pemerintahan negara yang
menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan
pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat
halaman 2 dari 196