Page 13 - Modul CGAA Daerah
P. 13

5.   Pengelolaan Uang Negara/Daerah;

                        6.   Pengelolaan Piutang dan Utang Negara/Daerah;


                        7.   Pengelolaan Investasi;

                        8.   Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

                        9.   Larangan Penyitaan Uang dan Barang Milik Negara/Daerah aan/atau Yang

                             Dikuasai Negara/Daerah;

                        10.  Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD;


                        11.  Pengendalian Intern Pemerintah;

                        12.  Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah;
                           WEB VERSION
                        13.  Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
                                                  IAI
                        Pada  saat  berlakunya  Undang-undang  ini,  Undang-undang  Perbendaharaan
                        Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448

                        sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9

                        Tahun  1968  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1968  Nomor  53,
                        Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) dinyatakan tidak berlaku.




                  c.    Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  2004 Tentang  Pemeriksaan  Pengelolaan
                        dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

                        Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang
                        telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan

                        Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

                        perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan
                        mandiri,  sebagaimana  telah  ditetapkan  dalam  Pasal  23E  Undang-Undang  Dasar

                        Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945.  Sebelumnya,  dalam  pelaksanaan  tugas

                        pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK berpedoman
                        kepada Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer atau IAR

                        (Staatsblad 1898 Nomor 9 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad
                        1933  Nomor 320).  Sebelum  berlakunya  Undang-undang  Nomor  1  Tahun  2004

                        tentang Perbendaharaan Negara, selain berpedoman pada IAR, dalam pelaksanaan
                        pemeriksaan  BPK  juga  berpedoman  pada  Indische  Comptabiliteitswet atau ICW






                                                    halaman 6 dari 196
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18