Page 13 - Modul CGAA Daerah
P. 13
5. Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
6. Pengelolaan Piutang dan Utang Negara/Daerah;
7. Pengelolaan Investasi;
8. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
9. Larangan Penyitaan Uang dan Barang Milik Negara/Daerah aan/atau Yang
Dikuasai Negara/Daerah;
10. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD;
11. Pengendalian Intern Pemerintah;
12. Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah;
WEB VERSION
13. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
IAI
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Perbendaharaan
Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) dinyatakan tidak berlaku.
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan
mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelumnya, dalam pelaksanaan tugas
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK berpedoman
kepada Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer atau IAR
(Staatsblad 1898 Nomor 9 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad
1933 Nomor 320). Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, selain berpedoman pada IAR, dalam pelaksanaan
pemeriksaan BPK juga berpedoman pada Indische Comptabiliteitswet atau ICW
halaman 6 dari 196