Page 89 - Modul CGAA Daerah
P. 89

Pengukuran

                        1.   Aset  yang  diserahkan  oleh  Pemerintah  Daerah  untuk  diusahakan  dalam

                             perjanjian    kerjasama/    kemitraan    harus    dicatat   sebagai    aset

                             kerjasama/kemitraan sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat perjanjian
                             atau nilai wajar pada saat perjanjian, dipilih yang paling objektif atau paling

                             berdaya uji.

                        2.   Dana  yang  ditanamkan  Pemerintah  Daerah  dalam  Kerjasama/  Kemitraan

                             dicatat  sebagai  penyertaan  Kerjasama/Kemitraan.  Di  sisi  lain,  investor
                             mencatat dana yang diterima ini sebagai kewajiban.65


                        3.   Aset  hasil  kerjasama  yang  telah  diserahkan  kepada  pemerintah  setelah
                           WEB VERSION
                             berakhirnya  perjanjian  dan  telah  ditetapkan  status  penggunaannya,  dicatat

                             sebesar  nilai  bersih  yang  tercatat  atau  sebesar  nilai  wajar  pada  saat  aset
                                                  IAI
                             tersebut diserahkan, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji.




                        Penyajian dan Pengungkapan

                        Aset kerjasama/kemitraan disajikan dalam neraca sebagai aset lainnya. Dalam hal

                        sebagian  dari  luas  aset  kemitraan  (tanah  dan  atau  gedung/bangunan),  sesuai

                        perjanjian, digunakan untuk kegiatan operasional SKPD, harus diungkapkan dalam
                        CaLK. Aset kerjasama/kemitraan selain tanah harus dilakukan penyusutan selama

                        masa kerja sama. Masa  penyusutan aset  kemitraan dalam rangka  Bangun Guna
                        Serah (BGS) melanjutkan masa penyusutan aset sebelum direklasifikasi menjadi

                        aset kemitraan. Masa penyusutan aset kemitraan dalam rangka Bangun Serah Guna
                        (BSG) adalah selama masa kerjasama. Sehubungan dengan pengungkapan yang

                        lazim  untuk  aset,  pengungkapan  berikut  harus  dibuat  untuk  aset

                        kerjasama/kemitraan :

                           1. Klasifikasi aset yang membentuk aset kerjasama

                           2. Penentuan biaya perolehan aset kerjasama/kemitraan


                           3. Penentuan depresiasi/penyusutan aset kerjasama/kemitraan.

                           4. Setelah aset diserahkan dan ditetapkan penggunaannya, aset hasil kerjasama

                             disajikan dalam neraca dalam klasifikasi aset tetap.






                                                    halaman 82 dari 196
   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94