Page 89 - Modul CGAA Daerah
P. 89
Pengukuran
1. Aset yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah untuk diusahakan dalam
perjanjian kerjasama/ kemitraan harus dicatat sebagai aset
kerjasama/kemitraan sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat perjanjian
atau nilai wajar pada saat perjanjian, dipilih yang paling objektif atau paling
berdaya uji.
2. Dana yang ditanamkan Pemerintah Daerah dalam Kerjasama/ Kemitraan
dicatat sebagai penyertaan Kerjasama/Kemitraan. Di sisi lain, investor
mencatat dana yang diterima ini sebagai kewajiban.65
3. Aset hasil kerjasama yang telah diserahkan kepada pemerintah setelah
WEB VERSION
berakhirnya perjanjian dan telah ditetapkan status penggunaannya, dicatat
sebesar nilai bersih yang tercatat atau sebesar nilai wajar pada saat aset
IAI
tersebut diserahkan, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji.
Penyajian dan Pengungkapan
Aset kerjasama/kemitraan disajikan dalam neraca sebagai aset lainnya. Dalam hal
sebagian dari luas aset kemitraan (tanah dan atau gedung/bangunan), sesuai
perjanjian, digunakan untuk kegiatan operasional SKPD, harus diungkapkan dalam
CaLK. Aset kerjasama/kemitraan selain tanah harus dilakukan penyusutan selama
masa kerja sama. Masa penyusutan aset kemitraan dalam rangka Bangun Guna
Serah (BGS) melanjutkan masa penyusutan aset sebelum direklasifikasi menjadi
aset kemitraan. Masa penyusutan aset kemitraan dalam rangka Bangun Serah Guna
(BSG) adalah selama masa kerjasama. Sehubungan dengan pengungkapan yang
lazim untuk aset, pengungkapan berikut harus dibuat untuk aset
kerjasama/kemitraan :
1. Klasifikasi aset yang membentuk aset kerjasama
2. Penentuan biaya perolehan aset kerjasama/kemitraan
3. Penentuan depresiasi/penyusutan aset kerjasama/kemitraan.
4. Setelah aset diserahkan dan ditetapkan penggunaannya, aset hasil kerjasama
disajikan dalam neraca dalam klasifikasi aset tetap.
halaman 82 dari 196