Page 88 - Modul CGAA Daerah
P. 88

Daerah  oleh  pihak  lain  dalam  jangka  waktu  tertentu  dalam  rangka

                                   peningkatan penerimaan daerah.

                             5.    Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam

                                   jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.

                             6.    Masa  kerjasama/kemitraan  adalah  jangka  waktu  dimana  Pemerintah

                                   Daerah  dan  mitra  kerjasama  masih  terikat  dengan  perjanjian
                                   kerjasama/kemitraan.




                        Pengakuan

                           WEB VERSION
                        1.   Aset  kerjasama/kemitraan  diakui  pada  saat  terjadi  perjanjian  kerjasama/
                             kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi
                                                  IAI
                             aset kerjasama/kemitraan.


                        2.   Aset  kerjasama/kemitraan  berupa  gedung  dan/atau  sarana  berikut
                             fasilitasnya,  dalam  rangka  kerja  sama  BSG,  diakui  pada  saat

                             pengadaan/pembangunan gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya selesai
                             dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan.


                        3.   Setelah masa perjanjian kerjasama berakhir, aset kerjasama/kemitraan harus
                             diaudit  oleh  aparat  pengawas  fungsional  sebelum  diserahkan  kepada

                             pengelola barang.

                        4.   Penyerahan kembali objek kerjasama beserta fasilitasnya kepada pengelola

                             barang dilaksanakan setelah berakhirnya perjanjian dituangkan dalam berita

                             acara serah terima barang.

                        5.   Setelah masa pemanfaatan berakhir, tanah serta bangunan dan fasilitas hasil
                             kerjasama/  kemitraan  ditetapkan  status  penggunaannya  oleh  pengelola

                             barang.

                        6.   Klasifikasi  aset  hasil  kerjasama/kemitraan  berubah  dari  “aset  lainnya”

                             menjadi “aset tetap” sesuai jenisnya setelah berakhirnya perjanjian dan telah
                             ditetapkan status penggunaannya oleh Kepala Daerah.










                                                    halaman 81 dari 196
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93