Page 88 - Modul CGAA Daerah
P. 88
Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka
peningkatan penerimaan daerah.
5. Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
6. Masa kerjasama/kemitraan adalah jangka waktu dimana Pemerintah
Daerah dan mitra kerjasama masih terikat dengan perjanjian
kerjasama/kemitraan.
Pengakuan
WEB VERSION
1. Aset kerjasama/kemitraan diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/
kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi
IAI
aset kerjasama/kemitraan.
2. Aset kerjasama/kemitraan berupa gedung dan/atau sarana berikut
fasilitasnya, dalam rangka kerja sama BSG, diakui pada saat
pengadaan/pembangunan gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya selesai
dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan.
3. Setelah masa perjanjian kerjasama berakhir, aset kerjasama/kemitraan harus
diaudit oleh aparat pengawas fungsional sebelum diserahkan kepada
pengelola barang.
4. Penyerahan kembali objek kerjasama beserta fasilitasnya kepada pengelola
barang dilaksanakan setelah berakhirnya perjanjian dituangkan dalam berita
acara serah terima barang.
5. Setelah masa pemanfaatan berakhir, tanah serta bangunan dan fasilitas hasil
kerjasama/ kemitraan ditetapkan status penggunaannya oleh pengelola
barang.
6. Klasifikasi aset hasil kerjasama/kemitraan berubah dari “aset lainnya”
menjadi “aset tetap” sesuai jenisnya setelah berakhirnya perjanjian dan telah
ditetapkan status penggunaannya oleh Kepala Daerah.
halaman 81 dari 196