Page 90 - Modul CGAA Daerah
P. 90
c) Aset Lain-Lain
Aset Lain-lain digunakan untuk mencatat aset lainnya yang tidak dapat
dikelompokkan dalam aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran, tuntutan
perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kemitraan dengan pihak ketiga.
Definisi Aset Lain-lain
Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah
direklasifikasi ke dalam aset lain-lain. Hal ini dapat disebabkan karena rusak berat,
WEB VERSION
usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses
pemindahtanganan (proses penjualan, sewa beli, penghibahan, penyertaan modal).
IAI
Pengakuan
Pengakuan aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif
pemerintah dan direklasifikasikan ke dalam aset lain-lain.
Pengukuran
Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah
direklasifikasi ke dalam aset.
Lain-lain menurut nilai tercatatnya. Aset lain – lain yang berasal dari reklasifikasi
aset tetap disusutkan mengikuti kebijakan penyusutan aset tetap. Proses
penghapusan terhadap aset lain-lain dilakukan paling lama 12 bulan sejak
direklasifikasi kecuali ditentukan lain menurut ketentuan perundang-undangan.
Penyajian dan Pengungkapan
Aset lain-lain disajikan di dalam kelompok Aset Lainnya dan diungkapkan secara
memadai di dalam CaLK.
Hal-hal yang perlu diungkapkan antara lain adalah faktor-faktor yang menyebabkan
dilakukannya penghentian penggunaan, jenis aset tetap yang dihentikan
halaman 83 dari 196