Page 93 - Modul CGAA Daerah
P. 93

penyusunan  Laporan  Realisasi  Anggaran  dan  Laporan  Perubahan  SAL

                             mencakup  antara  lain  Estimasi  Pendapatan,  Estimasi  Penerimaan
                             Pembiayaan, Apropriasi Belanja, Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan, dan

                             Estimasi Perubahan SAL, Surplus/defisit - LRA.

                         3.  Ekuitas untuk Dikonsolidasikan


                             Ekuitas  untuk  dikonsolidasikan  digunakan  untuk  mencatat  reciprocal
                             account untuk kepentingan konsolidasi, yang mencakup antara lain Rekening

                             Koran PPKD.



                  d.    Pendapatan LRA
                           WEB VERSION

                        Pengakuan Pendapatan-LRA
                                                  IAI
                        Pendapatan diakui pada saat:

                           1. Diterima di Rekening Kas Umum Daerah; atau


                           2. Diterima oleh SKPD; atau

                        3.   Diterima entitas lain diluar pemerintah daerah atas nama BUD.




                        Pengukuran Pendapatan-LRA

                           1. Akuntansi  pendapatan-LRA  dilaksanakan  berdasarkan  azas  bruto,  yaitu

                             dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya
                             (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).


                           2. Pendapatan-LRA diukur dengan menggunakan nilai nominal kas yang masuk
                             ke kas daerah dari sumber pendapatan dengan menggunakan asas bruto, yaitu

                             pendapatan dicatat tanpa dikurangkan/dikompensasikan dengan belanja yang
                             dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut


                           3. Dalam  hal  besaran  pengurang  terhadap  pendapatan-LRA  bruto  (biaya)
                             bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan

                             terlebih  dahulu  dikarenakan  proses  belum  selesai,  maka  asas  bruto  dapat

                             dikecualikan.

                           4. Pengecualian asas bruto dapat terjadi jika penerimaan kas dari pendapatan





                                                    halaman 86 dari 196
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98