Page 87 - Modul CGAA Daerah
P. 87

pengembangan aplikasi.

                        Aset yang memenuhi definisi dan syarat pengakuan aset tak berwujud, namun biaya

                        perolehannya tidak dapat ditelusuri dapat disajikan sebesar nilai wajar.




                        Penyajian dan Pengungkapan

                        ATB disajikan dalam  neraca sebagai  bagian dari “Aset  Lainnya”. Hal-hal  yang

                        diungkapkan dalam Laporan Keuangan atas aset tak berwujud antara lain sebagai
                        berikut:


                        1.   Masa manfaat dan metode amortisasi
                           WEB VERSION
                        2.   Nilai tercatat bruto, akumulasi amortisasi dan nilai sisa Aset Tak Berwujud;

                             dan
                                                  IAI
                        3.   Penambahan maupun penurunan nilai tercatat pada awal dan akhir periode,
                             termasuk penghentian dan pelepasan Aset Tak Berwujud.




                        b)   Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga

                             Jenis Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga


                             1.    Aset  Kerjasama/Kemitraan  adalah  aset  tetap  yang  dibangun  atau
                                   digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan kerjasama/ kemitraan.


                             2.    Bangun Guna Serah (BGS) adalah pemanfaatan barang milik daerah
                                   berupa  tanah  oleh  pihak  lain  dengan  cara  mendirikan  bangunan

                                   dan/atau  sarana  berikut  fasilitasnya,  kemudian  didayagunakan  oleh
                                   pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati,

                                   untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau

                                   sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

                             3.    Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan barang milik daerah

                                   berupa  tanah  oleh  pihak  lain  dengan  cara  mendirikan  bangunan
                                   dan/atau   sarana    berikut   fasilitasnya,   dan   setelah   selesai

                                   pembangunannya  diserahkan  untuk  didayagunakan  oleh  pihak  lain
                                   tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.


                             4.    Kerjasama  Pemanfaatan  (KSP)  adalah  pendayagunaan  Barang  Milik



                                                    halaman 80 dari 196
   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92