Page 87 - Modul CGAA Daerah
P. 87
pengembangan aplikasi.
Aset yang memenuhi definisi dan syarat pengakuan aset tak berwujud, namun biaya
perolehannya tidak dapat ditelusuri dapat disajikan sebesar nilai wajar.
Penyajian dan Pengungkapan
ATB disajikan dalam neraca sebagai bagian dari “Aset Lainnya”. Hal-hal yang
diungkapkan dalam Laporan Keuangan atas aset tak berwujud antara lain sebagai
berikut:
1. Masa manfaat dan metode amortisasi
WEB VERSION
2. Nilai tercatat bruto, akumulasi amortisasi dan nilai sisa Aset Tak Berwujud;
dan
IAI
3. Penambahan maupun penurunan nilai tercatat pada awal dan akhir periode,
termasuk penghentian dan pelepasan Aset Tak Berwujud.
b) Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga
Jenis Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga
1. Aset Kerjasama/Kemitraan adalah aset tetap yang dibangun atau
digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan kerjasama/ kemitraan.
2. Bangun Guna Serah (BGS) adalah pemanfaatan barang milik daerah
berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan
dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh
pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati,
untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau
sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
3. Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan barang milik daerah
berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan
dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai
pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain
tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
4. Kerjasama Pemanfaatan (KSP) adalah pendayagunaan Barang Milik
halaman 80 dari 196