Page 96 - Modul CGAA Daerah
P. 96

Pendapatan dari transaksi pertukaran adalah manfaat ekonomi yang diterima dari

                        berbagai transaksi pertukaran seperti penjualan barang atau jasa layanan tertentu,
                        dan barter.


                        Pendapatan dari transaksi non-pertukaran adalah manfaat ekonomi yang diterima
                        pemerintah tanpa kewajiban pemerintah menyampaikan prestasi balik atau imbalan

                        balik  kepada  pemberi  manfaat  ekonomi  termasuk  (namun  tidak  terbatas  pada)
                        pendapatan pajak, rampasan, hibah, sumbangan, donasi dari entitas di luar entitas

                        akuntansi dan entitas pelaporan, dan hasil alam.

                        Kebijakan akuntansi pendapatan-LO meliputi kebijakan akuntansi pendapatan-LO

                        untuk  PPKD  dan  kebijakan  akuntansi  pendapatan-LO  untuk  SKPD.  Akuntansi
                        Pendapatan-LO pada PPKD meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer,

                        lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pendapatan non operasional. Akuntansi
                                                  IAI
                        Pendapatan-LO pada SKPD meliputi pendapatan asli daerah.



                        Pengakuan Pendapatan-LO


                        Pendapatan-LO diakui pada saat:

                           1. Timbulnya hak atas pendapatan. Kriteria ini dikenal juga dengan earned.69

                             Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi baik
                        2.  WEB VERSION
                             sudah  diterima  pembayaran  secara  tunai  (realized)  maupun  masih  berupa

                             piutang (realizable).



                        Pengakuan Pendapatan-LO pada PPKD


                         1)  Pendapatan Asli Daerah

                             Merupakan  pendapatan  yang  diperoleh  daerah  yang  dipungut  berdasarkan

                             Peraturan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Pendapatan
                             tersebut dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu:

                             1.    PAD Melalui Penetapan


                                   PAD  yang  masuk  ke  dalam  kategori  ini  adalah  Tuntutan  Ganti
                                   Kerugian Daerah, Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan

                                   Pekerjaan, Pendapatan Denda Pajak, dan Pendapatan Denda Retribusi.




                                                    halaman 89 dari 196
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101