Page 96 - Modul CGAA Daerah
P. 96
Pendapatan dari transaksi pertukaran adalah manfaat ekonomi yang diterima dari
berbagai transaksi pertukaran seperti penjualan barang atau jasa layanan tertentu,
dan barter.
Pendapatan dari transaksi non-pertukaran adalah manfaat ekonomi yang diterima
pemerintah tanpa kewajiban pemerintah menyampaikan prestasi balik atau imbalan
balik kepada pemberi manfaat ekonomi termasuk (namun tidak terbatas pada)
pendapatan pajak, rampasan, hibah, sumbangan, donasi dari entitas di luar entitas
akuntansi dan entitas pelaporan, dan hasil alam.
Kebijakan akuntansi pendapatan-LO meliputi kebijakan akuntansi pendapatan-LO
untuk PPKD dan kebijakan akuntansi pendapatan-LO untuk SKPD. Akuntansi
Pendapatan-LO pada PPKD meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer,
lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pendapatan non operasional. Akuntansi
IAI
Pendapatan-LO pada SKPD meliputi pendapatan asli daerah.
Pengakuan Pendapatan-LO
Pendapatan-LO diakui pada saat:
1. Timbulnya hak atas pendapatan. Kriteria ini dikenal juga dengan earned.69
Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi baik
2. WEB VERSION
sudah diterima pembayaran secara tunai (realized) maupun masih berupa
piutang (realizable).
Pengakuan Pendapatan-LO pada PPKD
1) Pendapatan Asli Daerah
Merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan
Peraturan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Pendapatan
tersebut dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu:
1. PAD Melalui Penetapan
PAD yang masuk ke dalam kategori ini adalah Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah, Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan
Pekerjaan, Pendapatan Denda Pajak, dan Pendapatan Denda Retribusi.
halaman 89 dari 196