Page 101 - Modul CGAA Daerah
P. 101

belanja  bantuan  sosial,  mengingat  kepastian  beban  tersebut  belum  dapat

                             ditentukan sebelum dilakukan verifikasi atas persyaratan penyaluran bantuan
                             sosial.


                         5.  Beban Penyisihan Piutang

                             Beban Penyisihan Piutang merupakan cadangan yang harus dibentuk sebesar

                             persentase  tertentu  dari  akun  piutang  terkait  ketertagihan  piutang.  Beban
                             Penyisihan Piutang diakui saat akhir tahun.


                         6.  Beban Transfer

                             Beban Transfer merupakan beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban
                             untuk mengeluarkan uang dari pemerintah daerah kepada entitas pelaporan
                           WEB VERSION
                             lain  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang-undangan.  Beban  transfer
                                                  IAI
                             diakui saat diterbitkan SP2D atau pada saat timbulnya kewajiban pemerintah
                             daerah (jika terdapat dokumen yang memadai). Dalam hal pada akhir Tahun

                             Anggaran  terdapat  pendapatan  yang  harus  dibagihasilkan  tetapi  belum
                             disalurkan dan sudah diketahui daerah  yang berhak menerima, maka nilai

                             tersebut dapat diakui sebagai beban.




                        Pengakuan Beban Pada SKPD

                        1.    Beban Pegawai

                             Beban pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk

                             uang atau barang,  yang  harus dibayarkan kepada pejabat  negara, pegawai

                             negeri sipil, dan pegawai  yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah  yang
                             belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,

                             kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

                             Pembayaran  atas  beban  pegawai  dapat  dilakukan  melalui  mekanisme

                             UP/GU/TU seperti honorarium non PNS, atau melalui mekanisme LS seperti
                             beban gaji dan tunjangan.

                             Beban pegawai yang pembayarannya melalui mekanisme LS, beban pegawai

                             diakui saat diterbitkan SP2D atau pada saat timbulnya kewajiban pemerintah

                             daerah (jika terdapat dokumen yang memadai).






                                                    halaman 94 dari 196
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106