Page 101 - Modul CGAA Daerah
P. 101
belanja bantuan sosial, mengingat kepastian beban tersebut belum dapat
ditentukan sebelum dilakukan verifikasi atas persyaratan penyaluran bantuan
sosial.
5. Beban Penyisihan Piutang
Beban Penyisihan Piutang merupakan cadangan yang harus dibentuk sebesar
persentase tertentu dari akun piutang terkait ketertagihan piutang. Beban
Penyisihan Piutang diakui saat akhir tahun.
6. Beban Transfer
Beban Transfer merupakan beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban
untuk mengeluarkan uang dari pemerintah daerah kepada entitas pelaporan
WEB VERSION
lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Beban transfer
IAI
diakui saat diterbitkan SP2D atau pada saat timbulnya kewajiban pemerintah
daerah (jika terdapat dokumen yang memadai). Dalam hal pada akhir Tahun
Anggaran terdapat pendapatan yang harus dibagihasilkan tetapi belum
disalurkan dan sudah diketahui daerah yang berhak menerima, maka nilai
tersebut dapat diakui sebagai beban.
Pengakuan Beban Pada SKPD
1. Beban Pegawai
Beban pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk
uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai
negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang
belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,
kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Pembayaran atas beban pegawai dapat dilakukan melalui mekanisme
UP/GU/TU seperti honorarium non PNS, atau melalui mekanisme LS seperti
beban gaji dan tunjangan.
Beban pegawai yang pembayarannya melalui mekanisme LS, beban pegawai
diakui saat diterbitkan SP2D atau pada saat timbulnya kewajiban pemerintah
daerah (jika terdapat dokumen yang memadai).
halaman 94 dari 196