Page 100 - Modul CGAA Daerah
P. 100

Pengakuan Beban pada PPKD

                        1.   Beban Bunga


                             Beban  Bunga  merupakan  alokasi  pengeluaran  pemerintah  daerah  untuk
                             pembayaran  bunga  (interest)  yang  dilakukan  atas  kewajiban  penggunaan

                             pokok  utang  (principal  outstanding)  termasuk  beban  pembayaran  biaya-

                             biaya  yang  terkait  dengan  pinjaman  dan  hibah  yang  diterima  pemerintah
                             daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda. Beban Bunga meliputi

                             Beban Bunga Pinjaman dan Beban Bunga Obligasi. Beban bunga diakui saat
                             bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan

                             keuangan,  nilai  beban  bunga  diakui  sampai  dengan  tanggal  pelaporan
                           WEB VERSION
                             walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan.

                         2.  Beban Subsidi
                                                  IAI
                             Beban Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan

                             pemerintah  daerah  kepada  perusahaan/lembaga  tertentu  agar  harga  jual
                             produksi/jasa  yang  dihasilkan  dapat  terjangkau  oleh  masyarakat.  Beban

                             subsidi  diakui  pada  saat  kewajiban  pemerintah  daerah  untuk  memberikan

                             subsidi telah timbul.

                         3.  Beban Hibah

                             Beban Hibah merupakan beban pemerintah dalam bentuk uang, barang, atau

                             jasa  kepada  pemerintah,  pemerintah  daerah  lainnya,  perusahaan  daerah,
                             masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan,  yang bersifat tidak wajib dan

                             tidak mengikat. Pengakuan beban hibah sesuai NPHD dilakukan bersamaan
                             dengan penyaluran belanja hibah, mengingat kepastian beban tersebut belum

                             dapat ditentukan berdasarkan NPHD karena harus dilakukan verifikasi atas

                             persyaratan penyaluran hibah.

                         4.  Beban Bantuan Sosial

                             Beban Bantuan Sosial  merupakan beban pemerintah daerah dalam bentuk

                             uang  atau  barang  yang  diberikan  kepada  individu,  keluarga,  kelompok

                             dan/atau masyarakat  yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif
                             yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.


                             Pengakuan  beban  bantuan  sosial  dilakukan  bersamaan  dengan  penyaluran




                                                    halaman 93 dari 196
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105