Page 100 - Modul CGAA Daerah
P. 100
Pengakuan Beban pada PPKD
1. Beban Bunga
Beban Bunga merupakan alokasi pengeluaran pemerintah daerah untuk
pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan
pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-
biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah
daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda. Beban Bunga meliputi
Beban Bunga Pinjaman dan Beban Bunga Obligasi. Beban bunga diakui saat
bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan
keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan
WEB VERSION
walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan.
2. Beban Subsidi
IAI
Beban Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan
pemerintah daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual
produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat. Beban
subsidi diakui pada saat kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan
subsidi telah timbul.
3. Beban Hibah
Beban Hibah merupakan beban pemerintah dalam bentuk uang, barang, atau
jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah,
masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan
tidak mengikat. Pengakuan beban hibah sesuai NPHD dilakukan bersamaan
dengan penyaluran belanja hibah, mengingat kepastian beban tersebut belum
dapat ditentukan berdasarkan NPHD karena harus dilakukan verifikasi atas
persyaratan penyaluran hibah.
4. Beban Bantuan Sosial
Beban Bantuan Sosial merupakan beban pemerintah daerah dalam bentuk
uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok
dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif
yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Pengakuan beban bantuan sosial dilakukan bersamaan dengan penyaluran
halaman 93 dari 196