Page 97 - Modul CGAA Daerah
P. 97

Pendapatan-pendapatan  tersebut  diakui  ketika  telah  ditetapkan  surat

                                   ketetapan atas pendapatan terkait.

                             2.    PAD Tanpa Penetapan

                                   PAD yang masuk ke dalam kategori ini antara lain penerimaan jasa

                                   giro, pendapatan bunga  deposito,  komisi,  potongan dan selisih  nilai

                                   tukar  rupiah,  pendapatan  dari  pengembalian,  fasilitas  sosial  dan
                                   fasilitas  umum,  pendapatan  dari  penyelenggaraan  pendidikan  dan

                                   pelatihan, pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan, dan hasil dari
                                   pemanfaatan kekayaan daerah. Pendapatan-pendapatan tersebut diakui

                                   ketika  pihak  terkait  telah  melakukan  pembayaran  langsung  ke
                           WEB VERSION
                                   Rekening Kas Umum Daerah.

                               3.  PAD dari Hasil Eksekusi Jaminan
                                                  IAI
                                   Pendapatan  hasil  eksekusi  jaminan  diakui  saat  pihak  ketiga  tidak

                                   menunaikan  kewajibannya.  Pada  saat  tersebut,  PPKD  akan
                                   mengeksekusi  uang  jaminan  yang  sebelumnya  telah  disetorkan,  dan

                                   mengakuinya sebagai pendapatan. Pengakuan pendapatan ini dilakukan

                                   pada saat dokumen eksekusi yang sah telah diterbitkan.

                         2)  Pendapatan Transfer

                             Pemerintah  Pusat  akan  mengeluarkan  ketetapan  mengenai  jumlah  dana

                             transfer  yang  akan  diterima  oleh  Pemerintah  Daerah.  Namun  demikian
                             ketetapan  pemerintah  belum  dapat  dijadikan  dasar  pengakuan  pendapatan

                             LO,  mengingat  kepastian  pendapatan  tergantung  pada  persyaratan-
                             persyaratan sesuai peraturan perundangan penyaluran alokasi tersebut. Untuk

                             itu pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan diterimanya

                             kas  pada  Rekening  Kas  Umum  Daerah.  Walaupun  demikian,  pendapatan
                             transfer  dapat  diakui  pada  saat  terbitnya  peraturan  mengenai  penetapan

                             alokasi, jika itu terkait dengan kurang salur.

                         3)  Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah


                             Merupakan kelompok pendapatan lain yang tidak termasuk dalam kategori
                             pendapatan sebelumnya. Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada PPKD

                             antara  lain  meliputi  pendapatan  hibah  baik  dari  pemerintah,  pemerintah





                                                    halaman 90 dari 196
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102