Page 97 - Modul CGAA Daerah
P. 97
Pendapatan-pendapatan tersebut diakui ketika telah ditetapkan surat
ketetapan atas pendapatan terkait.
2. PAD Tanpa Penetapan
PAD yang masuk ke dalam kategori ini antara lain penerimaan jasa
giro, pendapatan bunga deposito, komisi, potongan dan selisih nilai
tukar rupiah, pendapatan dari pengembalian, fasilitas sosial dan
fasilitas umum, pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan, pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan, dan hasil dari
pemanfaatan kekayaan daerah. Pendapatan-pendapatan tersebut diakui
ketika pihak terkait telah melakukan pembayaran langsung ke
WEB VERSION
Rekening Kas Umum Daerah.
3. PAD dari Hasil Eksekusi Jaminan
IAI
Pendapatan hasil eksekusi jaminan diakui saat pihak ketiga tidak
menunaikan kewajibannya. Pada saat tersebut, PPKD akan
mengeksekusi uang jaminan yang sebelumnya telah disetorkan, dan
mengakuinya sebagai pendapatan. Pengakuan pendapatan ini dilakukan
pada saat dokumen eksekusi yang sah telah diterbitkan.
2) Pendapatan Transfer
Pemerintah Pusat akan mengeluarkan ketetapan mengenai jumlah dana
transfer yang akan diterima oleh Pemerintah Daerah. Namun demikian
ketetapan pemerintah belum dapat dijadikan dasar pengakuan pendapatan
LO, mengingat kepastian pendapatan tergantung pada persyaratan-
persyaratan sesuai peraturan perundangan penyaluran alokasi tersebut. Untuk
itu pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan diterimanya
kas pada Rekening Kas Umum Daerah. Walaupun demikian, pendapatan
transfer dapat diakui pada saat terbitnya peraturan mengenai penetapan
alokasi, jika itu terkait dengan kurang salur.
3) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Merupakan kelompok pendapatan lain yang tidak termasuk dalam kategori
pendapatan sebelumnya. Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada PPKD
antara lain meliputi pendapatan hibah baik dari pemerintah, pemerintah
halaman 90 dari 196