Page 98 - Modul CGAA Daerah
P. 98
daerah lainnya, badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, maupun
kelompok masyarakat/perorangan. Naskah perjanjian hibah yang
ditandatangani belum dapat dijadikan
4) Pendapatan Non Operasional
Pendapatan non operasional mencakup antara lain surplus penjualan aset
nonlancar, surplus penyelesaian kewajiban jangka panjang, surplus dari
kegiatan non operasional lainnya. Pendapatan non operasional diakui ketika
dokumen sumber berupa Berita Acara kegiatan (misal: Berita Acara
Penjualan untuk mengakui Surplus Penjualan Aset Nonlancar) telah diterima.
WEB VERSION
Pengakuan Pendapatan-LO pada SKPD
IAI
Pendapatan Daerah pada SKPD hanya sebagian dari Pendapatan Asli Daerah yaitu
pendapatan pajak daerah dalam hal instansi pungutan pajak terpisah dari BUD,
pendapatan retribusi dan sebagian dari lain-lain PAD yang sah.
Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang
dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-
Undangan. Alternatif pengakuan pendapatan tersebut dapat dibagi menjadi tiga,
yaitu:
1. Alternatif satu (1) yaitu kelompok pendapatan pajak yang didahului oleh
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) untuk kemudian
dilakukan pembayaran oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pendapatan
Pajak ini diakui ketika telah diterbitkan penetapan berupa Surat Ketetapan
(SK) atas pendapatan terkait.
2. Alternatif dua (2) yaitu kelompok pendapatan pajak yang didahului dengan
penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan dilanjutkan
dengan pembayaran oleh wajib pajak berdasarkan perhitungan tersebut.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap nilai pajak yang dibayar apakah
sudah sesuai, kurang atau lebih bayar untuk kemudian dilakukan penetapan.
Pendapatan Pajak ini diakui ketika telah diterbitkan penetapan berupa Surat
Ketetapan (SK) atas pendapatan terkait.
3. Alternatif Tiga (3) yaitu kelompok pendapatan retribusi yang pembayarannya
halaman 91 dari 196