Page 98 - Modul CGAA Daerah
P. 98

daerah  lainnya,  badan/lembaga/organisasi  swasta  dalam  negeri,  maupun

                             kelompok  masyarakat/perorangan.  Naskah  perjanjian  hibah  yang
                             ditandatangani belum dapat dijadikan


                         4)  Pendapatan Non Operasional

                             Pendapatan  non  operasional  mencakup  antara  lain  surplus  penjualan  aset

                             nonlancar,  surplus  penyelesaian  kewajiban  jangka  panjang,  surplus  dari
                             kegiatan non operasional lainnya. Pendapatan non operasional diakui ketika

                             dokumen  sumber  berupa  Berita  Acara  kegiatan  (misal:  Berita  Acara
                             Penjualan untuk mengakui Surplus Penjualan Aset Nonlancar) telah diterima.



                           WEB VERSION
                        Pengakuan Pendapatan-LO pada SKPD
                                                  IAI
                        Pendapatan Daerah pada SKPD hanya sebagian dari Pendapatan Asli Daerah yaitu

                        pendapatan pajak daerah dalam hal  instansi  pungutan pajak terpisah dari  BUD,
                        pendapatan retribusi dan sebagian dari lain-lain PAD yang sah.


                        Pendapatan  Asli  Daerah  merupakan  pendapatan  yang  diperoleh  daerah  yang
                        dipungut  berdasarkan  Peraturan  Daerah  sesuai  dengan  Peraturan  Perundang-

                        Undangan. Alternatif pengakuan pendapatan tersebut dapat dibagi menjadi tiga,

                        yaitu:

                        1.   Alternatif  satu  (1)  yaitu  kelompok  pendapatan  pajak  yang  didahului  oleh

                             penerbitan  Surat  Ketetapan  Pajak  Daerah  (SKP  Daerah)  untuk  kemudian
                             dilakukan  pembayaran  oleh  wajib  pajak  yang  bersangkutan.  Pendapatan

                             Pajak ini diakui ketika telah diterbitkan penetapan berupa Surat Ketetapan
                             (SK) atas pendapatan terkait.


                        2.   Alternatif dua (2) yaitu kelompok pendapatan pajak yang didahului dengan
                             penghitungan  sendiri  oleh  wajib  pajak  (self  assessment)  dan  dilanjutkan

                             dengan  pembayaran  oleh  wajib  pajak  berdasarkan  perhitungan  tersebut.
                             Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap nilai pajak yang dibayar apakah

                             sudah sesuai, kurang atau lebih bayar untuk kemudian dilakukan penetapan.

                             Pendapatan Pajak ini diakui ketika telah diterbitkan penetapan berupa Surat
                             Ketetapan (SK) atas pendapatan terkait.


                        3.   Alternatif Tiga (3) yaitu kelompok pendapatan retribusi yang pembayarannya




                                                    halaman 91 dari 196
   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103