Page 117 - Modul CGAA Pusat
P. 117
1. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan, kementerian
negara/lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang
terdiri atas:
a. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna
Anggaran (UAKPA) adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan
akuntansi dan pelaporan tingkat Satker
b. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna
Anggaran Wilayah (UAPPA-W) adalah unit akuntansi pada tingkat
wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPA-W yang
WEB VERSION
melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh
IAI
UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya
c. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna
Anggaran Eselon I (UAPPA-E1) adalah unit akuntansi pada unit
eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan
seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA
yang langsung berada di bawahnya
d. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran
(UAPA) adalah unit akuntansi pada tingkat kementerian
negara/lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan
penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-E1 yang berada di
bawahnya
2. Akuntansi dan Pelaporan BMN
Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan BMN, kementerian
negara/lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan BMN yang terdiri
atas:
a. Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)
adalah Satker/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang
mengurus dan/atau menggunakan BMN;
b. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang
Wilayah (UAPPB-W) adalah unit akuntansi pada tingkat kantor
wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W yang
110