Page 117 - Modul CGAA Pusat
P. 117

1.   Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan

                             Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan, kementerian

                             negara/lembaga  membentuk  unit  akuntansi  dan  pelaporan  keuangan  yang
                             terdiri atas:


                             a.    Unit  Akuntansi  dan  Pelaporan  Keuangan  Kuasa  Pengguna
                                   Anggaran (UAKPA) adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan

                                   akuntansi dan pelaporan tingkat Satker
                             b.    Unit  Akuntansi  dan  Pelaporan  Keuangan  Pembantu  Pengguna

                                   Anggaran Wilayah (UAPPA-W) adalah unit akuntansi pada tingkat

                                   wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPA-W yang
                           WEB VERSION
                                   melakukan  kegiatan  penggabungan  Laporan  Keuangan  seluruh
                                                  IAI
                                   UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya

                             c.    Unit  Akuntansi  dan  Pelaporan  Keuangan  Pembantu  Pengguna
                                   Anggaran  Eselon  I  (UAPPA-E1)  adalah  unit  akuntansi  pada  unit

                                   eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan
                                   seluruh  UAPPA-W  yang  berada  di  wilayah  kerjanya  serta  UAKPA

                                   yang langsung berada di bawahnya
                             d.    Unit  Akuntansi  dan  Pelaporan  Keuangan  Pengguna  Anggaran

                                   (UAPA)  adalah  unit  akuntansi  pada  tingkat  kementerian

                                   negara/lembaga  (Pengguna  Anggaran)  yang  melakukan  kegiatan
                                   penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-E1 yang berada di

                                   bawahnya


                        2.   Akuntansi dan Pelaporan BMN
                             Dalam  rangka  pelaksanaan  akuntansi  dan  pelaporan  BMN,  kementerian

                             negara/lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan BMN yang terdiri

                             atas:
                             a.    Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)

                                   adalah  Satker/Kuasa  Pengguna  Barang  yang  memiliki  wewenang

                                   mengurus dan/atau menggunakan BMN;
                             b.    Unit  Akuntansi  dan  Pelaporan  Pembantu  Pengguna  Barang

                                   Wilayah  (UAPPB-W)  adalah  unit  akuntansi  pada  tingkat  kantor
                                   wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W yang






                                                                                                    110
   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122