Page 112 - Modul CGAA Pusat
P. 112

SAPP bertujuan untuk:

                  a)    Menjaga  aset  Pemerintah  Pusat  dan  instansi-instansinya  melalui  pencatatan,

                        pemrosesan,  dan  pelaporan  transaksi  keuangan  yang  konsisten  sesuai  dengan
                        standar dan praktik akuntansi yang diterima secara umum;

                  b)    Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan

                        keuangan Pemerintah Pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna
                        sebagai  dasar  penilaian  kinerja,  untuk  menentukan  ketaatan  terhadap  otorisasi

                        anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas;
                  c)    Menyediakan  informasi  yang  dapat  dipercaya  tentang  posisi  keuangan  suatu

                        instansi dan Pemerintah Pusat secara keseluruhan; dan
                           WEB VERSION
                  d)    Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan
                        dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien.




                  Ciri-ciri Pokok SAPP:           IAI

                  a.    Basis Akuntansi

                        Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis
                        akrual. Penerapan basis kas tetap digunakan dalam penyusunan Laporan Realisasi

                        Anggaran sepanjang APBN disusun menggunakan pendekatan basis kas.

                  b.    Sistem Pembukuan Berpasangan


                        Sistem pembukuan berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntansi yaitu
                        Aset  =  Kewajiban  +  Ekuitas.  Setiap  transaksi  dibukukan  dengan  mendebet

                        perkiraan dan mengkredit perkiraan yang terkait. Namun demikian untuk akuntansi
                        atas anggaran dilaksanakan secara single entry (pembukuan tunggal)


                  c.    Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi

                        Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas dilaksanakan secara berjenjang

                        oleh  unit-unit  akuntansi  dan  pelaporan  keuangan  baik  di  kantor  pusat  instansi
                        maupun di daerah;


                  d.    Bagan Akun Standar

                        SAPP menggunakan bagan akun standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

                        yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi;






                                                                                                    105
   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117