Page 112 - Modul CGAA Pusat
P. 112
SAPP bertujuan untuk:
a) Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan,
pemrosesan, dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan
standar dan praktik akuntansi yang diterima secara umum;
b) Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan
keuangan Pemerintah Pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna
sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi
anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas;
c) Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu
instansi dan Pemerintah Pusat secara keseluruhan; dan
WEB VERSION
d) Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan
dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien.
Ciri-ciri Pokok SAPP: IAI
a. Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis
akrual. Penerapan basis kas tetap digunakan dalam penyusunan Laporan Realisasi
Anggaran sepanjang APBN disusun menggunakan pendekatan basis kas.
b. Sistem Pembukuan Berpasangan
Sistem pembukuan berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntansi yaitu
Aset = Kewajiban + Ekuitas. Setiap transaksi dibukukan dengan mendebet
perkiraan dan mengkredit perkiraan yang terkait. Namun demikian untuk akuntansi
atas anggaran dilaksanakan secara single entry (pembukuan tunggal)
c. Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas dilaksanakan secara berjenjang
oleh unit-unit akuntansi dan pelaporan keuangan baik di kantor pusat instansi
maupun di daerah;
d. Bagan Akun Standar
SAPP menggunakan bagan akun standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi;
105