Page 118 - Modul CGAA Pusat
P. 118
melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN seluruh UAKPB
yang berada dalam wilayah kerjanya
c. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang Eselon
I (UAPPB-E1) adalah unit akuntansi pada tingkat Eselon I yang
melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN seluruh UAPPB-W
yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPB yang langsung berada
di bawahnya
d. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pengguna Barang (UAPB) adalah
unit akuntansi pada tingkat kementerian negara/lembaga (Pengguna
Barang) yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN
WEB VERSION
seluruh UAPPB-E1 yang berada di bawahnya
Kebijakan Akuntansi jenis transaksi penerimaan dan pengeluaran yang
diakuntansikan oleh Kuasa BUN meliputi:
1. Pendapatan; IAI
2. Belanja;
4. Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
5. Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan;
6. Penerimaan dan pengeluaran non anggaran; dan
7. Pengembalian
Pendapatan dan pengembalian belanja diakui pada saat:
a. Kas diterima di rekening Kuasa BUN Pusat/Daerah sebesar nilai bruto
yang tercantum di dalam dokumen sumber penerimaan;
b. Pengesahan, sebesar nilai bruto yang tercantum di dalam dokumen
sumber· pengesahan; atau
c. Terbit SP2_D untuk penerimaan pendapatan melalui potongan SPM,
sebesar nilai bruto yang tercantum di dalam SPM.
Belanja, transfer ke daerah dan dana desa, dan pengembalian pendapatan
diakui pada saat:
a. Kas keluar dari rekening Kuasa BUN PusatjDaerah, sebesar nilai bruto
yang tercantum di dalam dokumen sumber pengeluaran,
111