Page 123 - Modul CGAA Pusat
P. 123

ESAI

                  1.    Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, terkait dalam penyusunan laporan

                        keuangan dikenal dua jenis entitas, sebutkan dan jelaskan!


                        Jawab:

                        a.   Entitas  Akuntansi    merupakan  unit  pada  pemerintahan  yang  mengelola
                             anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan

                             menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya

                        b.   Entitas Pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau

                             lebih entitas akuntansi, yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib
                        2. WEB VERSION
                             menyajikan  laporan  pertangungjawaban  berupa  laporan  keuangan  yang
                                                  IAI
                             bertujuan umum, yang terdiri dari:

                             •     Pemerintah Pusat


                             •     Pemerintah Daerah



                  2.    Berdasarkan  Standar  Akuntansi  Pemerintahan,  Komponen  Laporan  keuangan

                        terdiri dari tujuh jenis, sebutkan dan jelaskan!


                        Jawab:

                        1.   Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

                             Merupakan  komponen  laporan  keuangan  yang  menyediakan  informasi
                             mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA,

                             dan  pembiayaan  dari  suatu  entitas  pelaporan  yang  masing-masing

                             diperbandingkan dengan anggarannya.

                             Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)

                             Merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan secara komparatif

                             dengan periode sebelumnya pos-pos saldo anggaran lebih awal, penggunaan

                             saldo anggaran lebih, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran tahun berjalan,
                             koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan saldo anggaran lebih

                             akhir.







                                                                                                    116
   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128