Page 140 - Modul CGAA Pusat
P. 140
Transaksi periode berjalan antara lain transaksi pendapatan, transaksi belanja,
transaksi uang persediaan, transaksi pengembalian pendapatan, transaksi
pengembalian belanja, transaksi pengesahan hibah langsung, dan transaksi
pengesahan pengembalian hibah langsung.
Dalam hal terdapat transaksi periode berjalan yang menggunakan valuta asing,
maka pencatatan transaksi dimaksud harus dalam uang rupiah. Tata cara pencatatan
transaksi dalam valuta asing berpedoman pada peraturan mengenai kebijakan
akuntansi dan tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dalam valuta asing.
WEB VERSION
a. Transaksi Pendapatan
Transaksi pendapatan terjadi dengan adanya Bukti Penerimaan Negara (BPN)
Utang Kepada KUN IAI
atau dokumen lain yang dipersamakan. Berdasarkan BPN atau dokumen lain
yang dipersamakan tersebut, satuan kerja melakukan perekaman pendapatan
pada Aplikasi SAIBA. Setelah proses posting dilakukan maka akan terbentuk
jurnal sebagai berikut: Dr Cr Jurnal Akrual Dr Cr
Jurnal Kas
Pendapatan Pajak X X Diterima dari Entitas Lain X X
Pendapatan Pajak
Pendapatan PNBP X Pendapatan PNBP X
Berdasarkan subjek yang melakukan penyetoran, pendapatan dapat
dibedakan menjadi: (1) pendapatan yang disetorkan ke Kas Negara oleh
Bendahara Penerimaan, (2) pendapatan yang disetorkan ke Kas Negara oleh
Bendahara Pengeluaran, (3) pendapatan yang disetorkan ke Kas Negara oleh
Wajib Bayar, dan (4) pendapatan yang berasal dari potongan SPM.
Contoh 1:
Pada tanggal 20 September 2016, Bendahara Penerimaan menerima
pembayaran sertifikasi benih sebesar Rp5.000.000. Atas penerimaan tersebut
Bendahara Penerimaan melakukan penyetoran ke kas negara tanggal 20
September 2016. Selanjutnya, petugas/ bagian akuntansi (SAI) melakukan
pencatatan pendapatan pada Aplikasi SAIBA dengan menggunakan dokumen
sumber BPN dari setoran tersebut, sehingga terbentuk jurnal sebagai berikut:
133