Page 176 - Modul CGAA Pusat
P. 176

keterampilan senilai Rp5 milyar. Pada saat penerimaan jasa dari donor

                                   disertai BAST, dilakukan perekaman jurnal sebagai berikut:

                                       Jurnal Kas      Dr    Cr       Jurnal Akrual        Dr     Cr

                                                                  Beban Jasa              5 M


                                                                  Hibah langsung yang             5 M
                                                                  belum disahkan



                                   Setelah mendapatkan register dan pengesahan dari DJPPR, satuan kerja

                                   mengajukan Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang Jasa (MPHL-
                           WEB VERSION
                                   BJS) kepada KPPN. Kemudian KPPN akan menerbitkan Persetujuan
                                   MPHL-BJS. Atas persetujuan MPHL-BJS tersebut, satker memproses
                                                  IAI
                                   dokumen  tersebut  pada  Aplikasi  SAIBA  dengan  merekam  jurnal
                                   sebagai berikut:


                                     Jurnal Kas      Dr     Cr       Jurnal Akrual        Dr      Cr

                                                                  Hibah langsung yang     5 M

                                                                  belum disahkan

                                                                  Pengesahan Hibah                5 M

                                                                  Langsung


                        e.   Transaksi Pengembalian Kas Hibah Langsung

                             1)    Pengembalian Kas Hibah Langsung ke Donor

                                   Pengembalian  kas  hibah  langsung  ke  donor  dibedakan  menjadi  dua
                                   yaitu  pengembalian  kas  hibah  langsung  yang  sudah  disahkan  dan

                                   pengembalian kas hibah langsung yang belum disahkan.

                                   a)    Pengembalian Kas Hibah Langsung yang sudah disahkan
                                         Sisa kas hibah langsung yang sebelumnya telah disahkan (telah

                                         diterbitkan SPHL), dapat disetor kembali kepada donor, apabila
                                         perjanjian hibah menyatakan demikian. Atas pengembalian sisa

                                         kas hibah TAB maupun TAYL, satuan kerja mengajukan Surat
                                         Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung

                                         (SP4HL) kepada KPPN. Setelah Surat Pengesahan Pengembalian

                                         Pendapatan  Hibah  Langsung  (SP3HL)  diterbitkan  oleh  KPPN,



                                                                                                    169
   171   172   173   174   175   176   177   178   179   180   181