Page 176 - Modul CGAA Pusat
P. 176
keterampilan senilai Rp5 milyar. Pada saat penerimaan jasa dari donor
disertai BAST, dilakukan perekaman jurnal sebagai berikut:
Jurnal Kas Dr Cr Jurnal Akrual Dr Cr
Beban Jasa 5 M
Hibah langsung yang 5 M
belum disahkan
Setelah mendapatkan register dan pengesahan dari DJPPR, satuan kerja
mengajukan Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang Jasa (MPHL-
WEB VERSION
BJS) kepada KPPN. Kemudian KPPN akan menerbitkan Persetujuan
MPHL-BJS. Atas persetujuan MPHL-BJS tersebut, satker memproses
IAI
dokumen tersebut pada Aplikasi SAIBA dengan merekam jurnal
sebagai berikut:
Jurnal Kas Dr Cr Jurnal Akrual Dr Cr
Hibah langsung yang 5 M
belum disahkan
Pengesahan Hibah 5 M
Langsung
e. Transaksi Pengembalian Kas Hibah Langsung
1) Pengembalian Kas Hibah Langsung ke Donor
Pengembalian kas hibah langsung ke donor dibedakan menjadi dua
yaitu pengembalian kas hibah langsung yang sudah disahkan dan
pengembalian kas hibah langsung yang belum disahkan.
a) Pengembalian Kas Hibah Langsung yang sudah disahkan
Sisa kas hibah langsung yang sebelumnya telah disahkan (telah
diterbitkan SPHL), dapat disetor kembali kepada donor, apabila
perjanjian hibah menyatakan demikian. Atas pengembalian sisa
kas hibah TAB maupun TAYL, satuan kerja mengajukan Surat
Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung
(SP4HL) kepada KPPN. Setelah Surat Pengesahan Pengembalian
Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL) diterbitkan oleh KPPN,
169