Page 181 - Modul CGAA Pusat
P. 181
C. TRANSAKSI TERKAIT ASET
1. Transaksi Piutang
a. Timbulnya Piutang
Timbulnya piutang pada umumnya terjadi karena adanya tunggakan
pungutan pendapatan dan pemberian pinjaman serta transaksi lainnya
yang menimbulkan hak tagih dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemerintahan. Beberapa pencatatan yang dilakukan saat timbulnya
piutang adalah sebagai berikut.
1) Piutang Pajak
Piutang pajak merupakan piutang yang timbul akibat adanya
WEB VERSION
pendapatan pajak pusat yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan dan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan dan cukai, yang belum dilunasi
sampai dengan akhir periode pelaporan keuangan.
IAI
Piutang Pajak terdiri dari Piutang Pajak yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak dan Piutang Pajak yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Timbulnya Piutang
perpajakan pada umumnya didasarkan pada Surat Ketetapan
Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),
atau Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk
(SPKPBM). Pencatatan piutang pajak akan direkam secara
manual dengan jurnal sebagai berikut:
Tgl Jurnal Akrual Dr Cr
Piutang Pajak X
Pendapatan Pajak X
2) Piutang PNBP
Piutang Bukan Pajak adalah piutang yang berasal dari
penerimaan negara bukan pajak yang belum dilunasi sampai
dengan akhir periode laporan keuangan. Piutang Bukan Pajak
dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam surat
174