Page 181 - Modul CGAA Pusat
P. 181

C.    TRANSAKSI TERKAIT ASET

                        1.   Transaksi Piutang
                             a.    Timbulnya Piutang

                                   Timbulnya  piutang  pada  umumnya  terjadi  karena  adanya  tunggakan
                                   pungutan pendapatan dan pemberian pinjaman serta transaksi lainnya

                                   yang  menimbulkan  hak  tagih  dalam  rangka  pelaksanaan  kegiatan
                                   pemerintahan.  Beberapa  pencatatan  yang  dilakukan  saat  timbulnya

                                   piutang adalah sebagai berikut.

                                   1)    Piutang Pajak
                                         Piutang  pajak  merupakan  piutang  yang  timbul  akibat  adanya
                           WEB VERSION
                                         pendapatan pajak pusat yang diatur dalam peraturan perundang-
                                         undangan  di  bidang  perpajakan  dan  peraturan  perundang-

                                         undangan di bidang kepabeanan dan cukai, yang belum dilunasi
                                         sampai dengan akhir periode pelaporan keuangan.

                                                  IAI

                                         Piutang  Pajak  terdiri  dari  Piutang  Pajak  yang  dikelola  oleh
                                         Direktorat Jenderal Pajak dan Piutang Pajak yang dikelola oleh

                                         Direktorat  Jenderal  Bea  dan  Cukai.  Timbulnya  Piutang

                                         perpajakan  pada  umumnya  didasarkan  pada  Surat  Ketetapan
                                         Pajak  (SKP),  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  (SKPKB),

                                         atau Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk
                                         (SPKPBM).  Pencatatan  piutang  pajak  akan  direkam  secara

                                         manual dengan jurnal sebagai berikut:

                                     Tgl                 Jurnal Akrual                   Dr       Cr


                                             Piutang Pajak                               X

                                                     Pendapatan Pajak                              X



                                   2)    Piutang PNBP

                                         Piutang  Bukan  Pajak  adalah  piutang  yang  berasal  dari
                                         penerimaan  negara  bukan  pajak  yang  belum  dilunasi  sampai

                                         dengan  akhir  periode  laporan  keuangan.  Piutang  Bukan  Pajak
                                         dicatat  sebesar  nilai  nominal  yang  ditetapkan  dalam  surat







                                                                                                    174
   176   177   178   179   180   181   182   183   184   185   186