Page 221 - Modul CGAA Pusat
P. 221
g. Lampiran dan Daftar
Menyajikan informasi yang berisi nncian atas angka- angka yang disajikan
pada LRA dan Neraca dan pengungkapan lainnya yang diharuskan oleh
peraturan yang berlaku termasuk Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Layanan
Umum (BLU) dan Ikhtisar Badan Lainnya.
h. Ikhtisar Laporan BLU
i. Ikhtisar Laporan Badan Lainnya
Laporan Keuangan di atas adalah laporan keuangan untuk
Kementerian/Lembaga. Sedangkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
WEB VERSION
(LKPP) yang disampaikan kepada DPR sebgai pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN merupakan konsolidasi dari Laporan
IAI
Kementerian/Lembaga di tambah laporan yang berasal dari Sistem Akuntansi
dan Pelaporan Bendahara Umum Negara (SABUN). Secara singkat,
tambahan Laporan tersebut adalah Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
dan Laporan Arus Kas.
9. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) menyajikan pos-pos berikut,
yaitu: saldo anggaran lebih awal (saldo tahun sebelumnya), penggunaan saldo
anggaran lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) tahun
berjalan, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, lain-lain dan Saldo
anggaran lebih akhir untuk periode berjalan. Pos-pos tersebut disajikan secara
komparatif dengan periode sebelumnya.
LP-SAL dimaksudkan untuk memberikan ringkasan atas pemanfaatan saldo
anggaran dan pembiayaan pemerintah, sehingga suatu entitas pelaporan harus
menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam LP-SAL
dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Struktur LP-SAL baik pada Pemerintah
Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki
perbedaan. Contoh format LP-SAL sesuai PMK 213/PMK.05/2013 adalah sebagai
berikut:
214