Page 221 - Modul CGAA Pusat
P. 221

g.   Lampiran dan Daftar

                             Menyajikan informasi yang berisi nncian atas angka- angka yang  disajikan

                             pada  LRA  dan  Neraca  dan  pengungkapan  lainnya  yang  diharuskan  oleh
                             peraturan yang berlaku termasuk Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Layanan

                             Umum (BLU) dan Ikhtisar Badan Lainnya.

                        h.   Ikhtisar Laporan BLU


                        i.   Ikhtisar Laporan Badan Lainnya

                             Laporan     Keuangan    di   atas   adalah    laporan   keuangan     untuk

                             Kementerian/Lembaga.  Sedangkan  Laporan  Keuangan  Pemerintah  Pusat
                           WEB VERSION
                             (LKPP)  yang  disampaikan  kepada  DPR  sebgai  pertanggungjawaban

                             pelaksanaan     APBN       merupakan      konsolidasi     dari    Laporan
                                                  IAI
                             Kementerian/Lembaga di tambah laporan yang berasal dari Sistem Akuntansi

                             dan  Pelaporan  Bendahara  Umum  Negara  (SABUN).  Secara  singkat,

                             tambahan Laporan tersebut adalah Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
                             dan Laporan Arus Kas.


                  9.    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih

                        Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) menyajikan pos-pos berikut,
                        yaitu:  saldo  anggaran  lebih  awal  (saldo  tahun  sebelumnya),  penggunaan  saldo

                        anggaran lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) tahun

                        berjalan,  koreksi  kesalahan  pembukuan  tahun  sebelumnya,  lain-lain  dan  Saldo
                        anggaran  lebih  akhir  untuk  periode  berjalan.  Pos-pos  tersebut  disajikan  secara

                        komparatif dengan periode sebelumnya.

                        LP-SAL  dimaksudkan  untuk  memberikan  ringkasan  atas  pemanfaatan  saldo

                        anggaran  dan  pembiayaan  pemerintah,  sehingga  suatu  entitas  pelaporan  harus
                        menyajikan  rincian  lebih  lanjut  dari  unsur-unsur  yang  terdapat  dalam  LP-SAL

                        dalam Catatan atas Laporan Keuangan.  Struktur LP-SAL baik pada Pemerintah

                        Pusat,  Pemerintah  Provinsi  dan  Pemerintah  Kabupaten/Kota  tidak  memiliki
                        perbedaan. Contoh format LP-SAL sesuai PMK 213/PMK.05/2013 adalah sebagai

                        berikut:










                                                                                                    214
   216   217   218   219   220   221   222   223   224   225   226