Page 222 - Modul CGAA Pusat
P. 222
WEB VERSION
10. Laporan Arus Kas
IAI
Pemerintah pusat dan daerah yang menyusun dan menyajikan laporan keuangan
dengan basis akuntansi akrual wajib menyusun laporan arus kas untuk setiap
periode penyajian laporan keuangan sebagai salah satu komponen laporan
keuangan pokok. Entitas pelaporan yang wajib menyusun dan menyajikan laporan
arus kas adalah unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum atau
unit yang ditetapkan sebagai bendaharawan umum negara/daerah dan/atau kuasa
bendaharawan umum negara/daerah.
Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber,
penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi serta
saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Kas adalah uang baik yang
dipegang secara tunai oleh bendahara maupun yang disimpan pada bank dalam
bentuk tabungan/giro. Sedangkan setara kas pemerintah ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi
persyaratan setara kas, investasi jangka pendek harus segera dapat diubah menjadi
kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang
signifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau investasi
dimaksud mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal
perolehannya.
Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan
datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah
dibuat sebelumnya. Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggungjawaban arus
kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan. Apabila dikaitkan dengan
215