Page 38 - Modul CGAA Pusat
P. 38
Saat ini ada 4 (empat) standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, yang terdiri dari:
1. SAP: Standar Akuntansi Pemerintahan, diundangkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan disiapkan serta dilengkapi oleh Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan (KSAP).
2. SAK: Standar Akuntansi Keungan, dibuat oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan (DSAK) dibawah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Standar ini secara
garis besar diadopsi dari Internasional Financial Reporting Standard (IFRS) yang
diterbitkan International Accounting Standard Board (IASB) yang berpusat di
London, Inggris.
3. SAK ETAP: Standar Akuntansi Keungan Entitas tanpa Akuntabilitas Publik,
dibuat oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dibawah Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI). Standar ini secara garis besar diadopsi dari Internasional Financial
Reporting Standard (IFRS) for SMEs (Small & Medium Enterprises) yang
diterbitkan International Accounting Standard Board (IASB) yang berpusat di
London, Inggris. IAI
4. SAS: Standar Akuntansi Syariah dibuat oleh Dewan Standard Akuntansi Syariah
(DSAS) dibawah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
WEB VERSION
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
SAP disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP). Standar akuntansi
pemerintahan diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah tahun Nomor 71 tahun 2010 yang
didalamnya memuat pernyataan standar akuntansi pemerintahan sebagai berikut:
1. PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan,
2. PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas,
3. PSAP 03 Laporan Arus Kas,
4. PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan,
5. PSAP 05 Akuntansi Persediaan,
6. PSAP 06 Akuntansi Investasi,
7. PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap,
8. PSAP 08 Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan,
9. PSAP 09 Akuntansi Kewajiban,
10. PSAP 10 Koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi
akuntansi, dan operasi yang dilanjutkan,
31