Page 42 - Modul CGAA Pusat
P. 42

Gambar 6. Contoh Hubungan Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi pada

                                                      Kemenkumham




















                           WEB VERSION


                                                  IAI
















                  C.    KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

                  Selain  terdapat  pada  Peraturan  Pemerintah  RI  No.  71  Tahun  2010,  secara  teknis
                  Kebijakan  Akuntansi  Pemerintahan  Pusat  diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Keuangan

                  nomor 219/ PMK.05/2013 Sebagaimana telah diubah dengan 224/PMK.05/2016, yang

                  terdiri dari:

                  1.    Pendahuluan kebijakan akuntansi;

                  2.    Kebijakan pelaporan keuangan;
                  3.    Kebijakan akuntansi kas dan setara kas;

                  4.    Kebijakan akuntansi investasi;
                  5.    Kebijakan akuntansi piutang;

                  6.    Kebijakan akuntansi persediaan;
                  7.    Kebijakan akuntansi aset tetap;

                  8.    Kebijakan akuntansi aset lainnya;

                  9.    Kebijakan akuntansi kewajiban/utang;
                  10.  Kebijakan akuntansi ekuitas;





                                                                                                     35
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47